DPRD Surabaya Gandeng Kejari Tanjung Perak Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan APBD

Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri memberikan keterangan pers, Senin (18/5/2026)

SURABAYA, WartaTransparansi.com — DPRD Kota Surabaya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak untuk memberikan pendampingan hukum kepada para anggota dewan terkait tata kelola penggunaan anggaran daerah. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan pelaksanaan kegiatan DPRD, termasuk reses, berjalan sesuai aturan dan terhindar dari potensi penyimpangan.

Ketua DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri mengatakan, pendampingan dari Kejaksaan penting dilakukan karena tingkat pemahaman anggota DPRD terkait administrasi dan pertanggungjawaban anggaran masih beragam.

“Pendampingan dari Kejaksaan ini penting agar seluruh anggota DPRD memiliki pemahaman yang sama terkait tata kelola administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Harapan kami, seluruh kegiatan DPRD dapat berjalan sesuai aturan, transparan, serta terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Syaifuddin usai rapat koordinasi di ruang rapat paripurna DPRD Surabaya, Senin (18/5/2026).

Politisi senior PDI-P yang akrab disapa Kaji Ipuk itu menegaskan, kerja sama dengan Kejari merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan marwah DPRD Surabaya. Menurutnya, sinergi dengan aparat penegak hukum dibutuhkan agar anggota dewan mendapat pemahaman hukum yang memadai dalam menjalankan tugas.

“Semua dimulai dari kerja sama dan sinergitas dengan Kejaksaan. Kami membutuhkan pemahaman-pemahaman hukum agar pelaksanaan tugas DPRD semakin baik dan sesuai aturan,” katanya.

Ia juga menyebut, agenda tersebut menjadi momentum memperbaiki berbagai kekurangan dalam tata kelola administrasi DPRD di masa sebelumnya. Selain dekat dengan masyarakat, DPRD juga harus mampu mempertanggungjawabkan seluruh hak dan kewenangan lembaga secara akuntabel.

“Kami ingin pelaksanaan tugas DPRD semakin tertib dan dapat membangun hubungan yang baik dengan Forkopimda maupun masyarakat. Tujuan akhirnya tentu demi kepentingan masyarakat Surabaya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tanjung Perak, Nurdhina Hakim menjelaskan, pihaknya memberikan sosialisasi kepada anggota DPRD terkait administrasi pelaksanaan reses dan penyusunan surat pertanggungjawaban (SPJ).

“Hari ini kami memberikan sosialisasi terkait syarat administrasi reses agar anggota DPRD memahami apa saja yang harus dipenuhi sehingga tidak terjadi penyalahgunaan aturan,” ujar Nurdhina.

Menurutnya, sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif agar seluruh kegiatan reses berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami berharap DPRD dapat menjalankan tugasnya dengan lancar, aman, dan tidak menyalahi aturan hukum,” pungkasnya. (*)

Penulis: Fahrizal Arnas