SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Wali Kota Eri Cahyadi mengultimatum kontraktor untuk segera menyelesaikan pengerjaan sejumlah proyek rumah pompa di Surabaya. Targetnya, paling lambat 15 Desember 2025 sudah tuntas. Jika tidak, maka akan diputus kontrak.
Penegasan itu disampaikan setelah sebelumnya Eri Cahyadi malakukan inspeksi mendadak (sidak) di enam titik proyek rumah pompa di kawasan Surabaya timur dan selatan. Yakni, di Rumah Pompa Prapen, Margorejo, Gayungan, Ahmad Yani, Karah, dan Ketintang Madya.
Saat melihat progress proyek, mendapati beberapa pengerjaan yang seharusnya selesai lebih cepat, terhambat dan tidak sesuai target waktu yang ditetapkan.
namun ada yang masih tertunda.
Wali Kota Eri dengan tegas meminta agar mempercepat pengerjaan. Dia meminta para kontraktor untuk menambah pekerja dan jam pengerjaan 24 jam.
“Itu nanti dituangkan dalam berita acara, nanti insyaallah selesainya ada yang tanggal 10 ada yang tanggal 15 (Desember 2025). Percepatan selesai maksimal tanggal 15 dari semua titik yang kita lihat tadi,” tegasnya
Eri menegaskan, target maksimal penyelesaian proyek tersebut adalah antara tanggal 10-15 Desember 2025. Setelah tenggat waktu pengerjaan tersebut, maka rumah pompa harus segera beroperasi.
Dia menyampaikan, bahwa toleransi hanya diberikan untuk pekerjaan finishing atau sentuhan akhir. Sedangkan untuk operasional rumah pompa harus sudah berjalan sesuai target yang ditetapkan.
“Tadi saya juga sudah menyampaikan kepada konsultan, tidak boleh hanya mengatakan ini selesai tanggal sekian, tapi tidak ada jumlah pekerja berapa, barang (material) datang kapan, itu tidak menunjukkan tata cara manajemen proyek,” tandasnya.
Terkait kendala di lapangan, Eri menjelaskan, para kontraktor mengeluhkan seperti adanya pipa PDAM yang ditemui saat pengerukan dan utilitas lainnya. Ia menyatakan hal itu bukan alasan untuk perpanjangan waktu, sebab kendala tersebut harusnya sudah diketahui sejak awal pekerjaan.
Eri menegaskan, adanya sejumlah proyek yang molor ini, tidak ada lagi toleransi perpanjangan waktu. Jika masih ada keterlambatan dan rumah pompa tidak bisa segera beroperasi sesuai tanggal yang ditentukan, maka akan dilakukan putus kontrak.
“Tidak ada istilahnya perpanjangan waktu, tapi ini kalau terlambat maka akan ada masa jangka waktu 30 hari sesuai dengan jaminan pelaksanaan, dendanya berlaku. Tapi kalau ini tadi tidak ada force majeure, maka setiap keterlambatan setiap hari sepermilnya harus dibayarkan,” tandasnya. (*)











