SURABAYA – Pemkot Surabaya menertibkan lima bangunan liar (Bangli) yang berdiri di sempadan Saluran Jeblokan II, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Rabu (28/10/2026). Penertiban dilakukan untuk menata kawasan sekaligus mendukung kelancaran arus lalu lintas di sekitar Traffic Light (TL) Jalan Tambang Boyo.
Lima bangunan tersebut berada di area sempadan saluran di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Provinsi Jawa Timur. Bangunan yang ditertibkan terdiri dari warung kopi, warung makan, garasi mobil, rumah jahit, dan rumah tinggal.
Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, mengatakan penertiban gabungan tersebut telah melalui sejumlah tahapan. Prosesnya meliputi sosialisasi, pendataan, pendekatan kepada masyarakat, hingga pemberian surat peringatan pertama sampai ketiga kepada pemilik bangunan.
“Sebelumnya dari pihak DPU SDA Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan sosialisasi, pendataan, serta memberikan surat peringatan pertama hingga peringatan ketiga kepada para pemilik bangunan,” kata Mudita, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, Pemkot Surabaya bersama DPU SDA Jawa Timur juga melakukan pendekatan melalui tokoh masyarakat, RT, dan RW. Langkah tersebut dilakukan agar warga mengetahui rencana penertiban sebelum petugas turun ke lapangan.
Saat penertiban berlangsung, seluruh bangunan dalam kondisi kosong dan tidak berpenghuni. Namun, masih terdapat sambungan listrik dan air di dalam bangunan sehingga petugas melibatkan PLN dan PDAM untuk memutus aliran tersebut sebelum proses penertiban dilanjutkan.
Setelah penertiban, kawasan sempadan Saluran Jeblokan II akan diaspal oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya. Pengaspalan tersebut diharapkan dapat membantu mengurai kemacetan di sekitar TL Jalan Tambang Boyo sekaligus memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan.
“Harapannya setelah dilakukan pengaspalan ini, dapat membantu mengurai kemacetan di sekitar TL Tambang Boyo ini, sehingga masyarakat dapat melintasi jalan di kawasan ini dengan nyaman,” imbuhnya.
Mudita mengajak masyarakat mendukung penataan kawasan dengan tidak mendirikan bangunan di sempadan sungai. Menurutnya, kawasan tersebut bukan diperuntukkan bagi tempat usaha maupun tempat tinggal sehingga pemanfaatan ruang harus sesuai ketentuan yang berlaku. (fri)







