banner 400x130

Ahmad Riyadh UB P.hD : Wartawan Media Siber Profesional Harus Melek Hukum dan Taat Etika

PASURUAN – Menjadi wartawan media sangat profesional, harus membuat karya jurnalistik wajib melek hukum dan taat etika “Artinya, wartawan media siber wajib mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber, supaya tidak sampai terseret ke masalah hukum,” kata Ahmad Riyadh UB P.hD.

Menurut Riyadh, salah satu kontrol menulis karya jurnalistik ketika narasumber adalah teman akrab atau saudaranya, “Kalau membuat karya jurnalistik, mampu dengan benar dan adil sebagai menulis teman atau keluarganya. Apalagi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, maka sudah pasti akan menjadi wartawan yang profesional,” tandas dosen Umsida, pada saat Pelatihan Hukum Jurnalisme Siber, di Graha Umsida, Trawas Pasuruan, Jumat (30/10/2026).

Menyampaikan materi “Jurnalisme Siber, Hukum dan Kebijakan Publik : Mengawal Ruang Digital yang Berkeadilan”, pada kegiatan wartawan media Pengurus Wilayah Muhammadiyah, mengutip Bill Kovachcdan Tom Rosenstiel, The Element of Journalism, bahwa “Esensi Jurnalisme adalah disiplin verifikasi”.

Oleh karena itu, lanjut Riyadh, karena filosofi kemerdekaan pers adalah tanggung jawab penulis dan penanggung jawab, sehingga wajib hukumnya akurasi, verifikasi, keberimbangan, etika dan tanggung jawab.

Sebagaimana Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, bukan hanya kalimat atau kata keras, tetapi juga berdasarkan karena kesengajaan, penyebaran kebencian identitas/kelompok sasaran tertentu, ruang publik dan substansi pesan, risiko nyata diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan.

“Supaya jadi wartawan siber profesional harus bekerja berdasarkan UU Pers, KEJ, UU ITE, UU PDP, KUHP. Sebab kemerdekaan pers bagi jurnalis bukan kekebalan hukum, tapi tanggung jawab,” tandas Riyadh. (*)

Penulis: Djoko Tetuko