banner 400x130

Mafia Tanah Mengintai Aset Pemerintah, Freddy Bersuara

Anggota Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo

SURABAYA — Aset tanah milik pemerintah dinilai berpotensi menjadi sasaran mafia tanah ketika administrasi, sertifikasi, pengawasan fisik, dan kepastian hukum tidak berjalan optimal. Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Freddy Poernomo, meminta pemerintah memperketat pengamanan aset sekaligus menutup celah dalam tata kelola pertanahan.

Freddy mengatakan mafia tanah tidak cukup dipandang sebagai kejahatan pertanahan atau sengketa antara dua pihak. Praktik tersebut dapat berkembang karena sejumlah kelemahan dalam rantai administrasi, mulai manipulasi dokumen, lemahnya basis data, penyalahgunaan surat kuasa hingga dugaan keterlibatan oknum yang memiliki akses terhadap proses administrasi.

“Saran saya kepada penguasa negara, jangan hanya semata melihat sebatas pada narasi mafia tanah adalah kejahatan pertanahan. Pesan yang lebih kuat adalah bahwa mafia tanah merupakan masalah tata kelola,” kata Freddy, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, pemerintah perlu membedakan sengketa pertanahan dengan praktik mafia tanah. Sengketa dapat muncul akibat persoalan batas, waris, jual beli maupun hak atas tanah. Sementara mafia tanah memiliki karakter berbeda jika terdapat dugaan rekayasa atau penyalahgunaan proses untuk memperoleh maupun menguasai hak secara melawan hukum.

Freddy menyebut sejumlah celah administrasi perlu diwaspadai, seperti pemalsuan dokumen, jual beli fiktif, penyalahgunaan surat kuasa, penguasaan tanah kosong yang lama tidak diawasi, perubahan data tanpa sepengetahuan pemilik hingga manipulasi batas dan pengukuran.

“Tanah bukan sekadar aset ekonomi. Bagi banyak keluarga, tanah adalah tabungan seumur hidup dan warisan lintas generasi. Karena itu, negara tidak cukup menjamin bahwa masyarakat mempunyai sertifikat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pengamanan aset pemerintah. Tanah negara maupun pemerintah daerah yang belum bersertifikat, tidak dikuasai secara fisik atau tidak tertib administrasi dinilai berpotensi dikuasai pihak lain.

Dalam pembahasan LKPJ 2025, DPRD Jatim mencatat 4.018 bidang tanah milik OPD. Sebanyak 411 bidang berstatus idle dan 2.277 bidang telah bersertifikat.

Freddy meminta pemerintah mempercepat sertifikasi, mengintegrasikan data aset, memperjelas status kepemilikan serta melakukan pengawasan fisik secara berkala.

“Ukuran keberhasilan memberantas mafia tanah bukan berapa banyak kasus yang diumumkan, tetapi seberapa kecil peluang kejahatan pertanahan bisa terjadi kembali,” pungkasnya. (*)

(nda/red)