KEDIRI WartaTransparansi.com – Empat tahun mengendap di balik tumpukan berkas birokrasi, Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2022 tiba-tiba mendadak bangun dan langsung mencekik leher pedagang.
Aturan warisan mantan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar yang kini mengeksekusi lapak-lapak rakyat itu membakar amarah ratusan pedagang hingga mengepung Balai Kota. Dari urusan palu portal, tagihan retribusi siluman, hingga tudingan caplok kios tanpa kompensasi, produk hukum uzur ini resmi menjelma jadi bom waktu yang meledak tepat di pangkuan Wali Kota, Vinanda Prameswati.
Sekitar 135 pedagang yang mengatasnamakan paguyuban Pasar Pahing, Pasar Bandar, hingga Pasar Setono Betek turun ke jalan. Mereka mempersoalkan penarikan retribusi di pintu masuk pasar, rencana portal digital, penagihan tunggakan, hingga persoalan sewa dan status kios.
Tuntutan pencopotan Direktur Perumda Pasar Joyoboyo ikut terdengar. Namun perwakilan pedagang Pasar Bandar, Yunus, menegaskan persoalan mereka bukan perang terhadap seorang pejabat.
“Kami tidak menyerang secara personal, yang kami persoalkan adalah regulasinya,” ujar Yunus di tengah aksi di depan Balaikota Kediri, Senin 21 September 2026.
Di situlah cerita menjadi lebih menarik. Pedagang berhadapan dengan aturan. Perumda berhadapan dengan kewajiban menjalankan regulasi. Sementara Pemerintah Kota Kediri mendapat bagian paling tidak nyaman: menerima semua keluhan itu di meja pemerintahan sekarang.
Keluhan pertama menyangkut retribusi di pintu masuk. Pedagang menilai mekanisme tersebut berpotensi membuat pembeli berpikir ulang sebelum masuk pasar. Mereka khawatir pasar yang semestinya menjadi tempat transaksi rakyat justru perlahan kehilangan denyut pembelinya.
“Penarikan retribusi manual di pintu masuk saja sudah membuat pasar mati-matian, apalagi kalau dipasang portal digital,” tegas Yunus.
Bagi pedagang, pasar tradisional bukan mal yang seluruh pergerakannya bisa diatur dengan tombol dan portal. Pembeli bisa datang untuk menawar, melihat-lihat, lalu membeli. Jika akses masuk dibuat semakin berlapis, mereka khawatir pembeli memilih pergi sebelum sampai ke lapak.
Kemudian muncul perkara tunggakan.
Pedagang mengaku sejumlah toko yang sudah tidak beroperasi tetap didatangi petugas dengan tagihan akumulatif Januari hingga Agustus 2026. Nilainya disebut berkisar Rp160 ribu sampai Rp1,2 juta per lapak.
Mereka mempertanyakan bukan hanya nominal, tetapi juga rincian dan dasar tagihan.
Persoalan lain menyentuh kios. Pedagang mempersoalkan kewajiban membayar sewa Rp200 ribu per kios per tahun mulai 2025. Sebagian mengaku sudah berjualan sejak 1980-an dan pernah mengeluarkan biaya puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk memperoleh kios dengan status Hak Guna Bangunan.
“Dulu beli kios tidak murah. Sekarang mau ditarik begitu saja tanpa ada ganti rugi, jelas sangat memberatkan,” kata Yunus.
Pemerintah Kota Kediri mengatakan aspirasi tersebut telah diterima. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Kediri, Eko Lukmono Hadi, menyebut pemerintah telah berkoordinasi dengan Kuasa Pemilik Modal.
“Kami menerima audiensi dari perwakilan pedagang Pasar Bandar dan Pasar Pahing. Prinsipnya, Ibu KPM menekankan kepada jajaran direksi bahwa direktur memang memiliki kewenangan penuh sesuai Perda dan Perwali. Namun, setiap analisa terkait tarif dan kebijakan harus mempertimbangkan kondisi riil masyarakat dan pedagang di lapangan,” ungkap Eko di hadapan para pedagang pasar.
Di sisi lain, Perumda Pasar Joyoboyo punya cerita berbeda. Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi, menyatakan kebijakan tersebut bukan instruksi baru Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati.
“Ini bukan perintahnya Mbak Wali (Vinanda Prameswati), tetapi kami menjalankan amanat Perwali 27 Tahun 2022,” ujarnya saat konferensi pers di kantor Perumda Pasar Joyoboyo, Kamis (17/9/2026).
Dokumen resmi JDIH Kota Kediri mencatat Perwali Nomor 27 Tahun 2022 ditetapkan pada 15 Juli 2022. Dokumen yang ditunjukkan dalam arsip regulasi tersebut memuat tanda tangan Wali Kota Kediri saat itu, Abdullah Abu Bakar. Peraturan itu mengatur pelaksanaan Perda tentang Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri.
Dengan demikian, Vinanda memang bukan pejabat yang menandatangani Perwali tersebut. Tetapi ada catatan penting: pada 7 Juli 2026, Pemerintah Kota Kediri juga telah menerbitkan Perwali Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah Perwali Nomor 27 Tahun 2022.
Artinya, cerita regulasi ini tidak sesederhana aturan lama yang begitu saja diwariskan lalu dijalankan. Ada perubahan regulasi pada tahun pemerintahan Wali Kota Kediri: Vinanda Prameswati, dan Wakil Wali Kota Kediri: Qowimuddin Thoha (Gus Qowim) yang perlu dibaca bersama ketika membahas kebijakan Perumda Pasar Joyoboyo.
Luthfi tetap menegaskan posisi pengelola.
“Bukan perintah satu dua orang, tapi ini regulasi yang harus kami ikuti,” katanya.
Di sinilah pasar berubah menjadi ruang perdebatan yang lebih luas. Pedagang berbicara tentang omzet dan pembeli. Perumda berbicara tentang regulasi. Pemerintah berbicara tentang kewenangan sekaligus kondisi riil masyarakat.
Semua punya pasal. Semua punya alasan.
Tetapi di balik pasal dan kewenangan itu, ada pedagang yang setiap hari membuka rolling door kios, menunggu pembeli, lalu menghitung hasil jualan untuk dibawa pulang.
Perwali 27/2022 memang ditandatangani bukan oleh Vinanda. Namun kegaduhan yang mengiringi pelaksanaannya kini berlangsung di bawah pemerintahannya. Dan pasar, seperti biasa, tidak pernah pandai menyembunyikan suara ketika isi dompet mulai menipis.(*)







