banner 400x130

LP2B Jatim Capai 87,34 Persen, Emil Minta Segera Ditetapkan

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak bersama Menteri Agrarian/Kepala BPN Nusron Wahid menghadiri Rakor  LP2B di Kantor Gubernur Jalan Pahlawan Surabaya.

SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak ingin capaian usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) berhenti pada angka 87,34 persen. Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak meminta 24 kabupaten/kota segera menuntaskan proses penetapan agar lahan pertanian produktif memiliki kepastian hukum dan tidak mudah beralih fungsi.

Emil mengatakan, capaian usulan LP2B Jawa Timur per 9 September 2026 telah mencapai 87,34 persen. Angka tersebut melampaui target nasional sebesar 87 persen. Namun, menurutnya, capaian persentase belum cukup jika belum diikuti penetapan dan pengawasan di lapangan.

“Capaian kita sudah 87,34 persen, bahkan sudah melewati target nasional. Tapi jangan berhenti di angka itu. Yang penting sekarang bagaimana usulan ini segera ditetapkan di daerah dan lahan yang sudah ditetapkan benar-benar terlindungi,” kata Emil saat rapat koordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid di Surabaya.

Jawa Timur memiliki luas wilayah sekitar 4,8 juta hektare. Berdasarkan Lahan Baku Sawah (LBS) 2025, terdapat 1.206.475 hektare lahan sawah atau sekitar 25,11 persen dari total wilayah Jatim. Dengan target 87 persen, luas LP2B yang harus ditetapkan mencapai 1.049.633,25 hektare.

Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, baru 13 daerah yang telah menetapkan Surat Keputusan (SK) LP2B. Sebanyak 24 daerah masih dalam proses penetapan, sedangkan Kota Surabaya tidak menyusun SK LP2B karena karakteristik wilayahnya sebagai kota metropolitan.

Pekerjaan pemerintah daerah tidak sekadar mengejar target persentase. Kepastian hukum, kepastian lokasi, serta konsistensi pengendalian alih fungsi lahan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan LP2B.

“Jadi pekerjaan kita bukan hanya mengejar persentase usulan. Kita perlu memastikan ada kepastian hukum, kepastian lokasi, dan kemudian konsisten dalam mengendalikan alih fungsi lahan,” ujarnya.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah perbedaan data antara LBS, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LP2B, dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Emil menyebut masih ditemukan lahan yang secara administrasi tercatat sebagai sawah, tetapi secara fisik telah berubah fungsi.

Sebaliknya, terdapat lahan yang masih digunakan sebagai sawah namun belum tercatat dalam basis data yang sesuai. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat pengendalian alih fungsi lahan apabila tidak segera disinkronkan.

“Jangan sampai kita mengambil keputusan dengan data yang berbeda-beda. LBS-nya mengatakan begini, LSD-nya berbeda, sementara di lapangan kondisinya juga berbeda. Ini yang harus kita bereskan bersama,” katanya.

Emil juga meminta penetapan LP2B diselaraskan dengan program prioritas nasional, termasuk Program 3 Juta Rumah, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Sekolah Rakyat. Menurutnya, pembangunan tetap harus berjalan tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif yang menjadi basis ketahanan pangan.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengapresiasi capaian usulan LP2B Jawa Timur yang telah melampaui target nasional. Ia menilai Jatim memiliki posisi strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Nusron mendorong pemerintah daerah segera mengunci lahan yang telah masuk usulan melalui penetapan dan integrasi dengan tata ruang. Pemerintah pusat juga telah memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/PP.04.03/1314/IX/2025.

“Intinya kita ingin ada kepastian. Sawah yang memang harus dilindungi, kita lindungi. Tata ruangnya jelas, datanya jelas, pemerintah daerahnya juga jelas menetapkan,” kata Nusron. (*)

Penulis: Amin Istighfarin