banner 400x130

Desil Keliru, Mbah Cikrak dan Ancaman Hilangnya Hak Warga

Sekretaris Komisi A DPRD Magetan Didik Haryono

Di sebuah rumah sederhana di Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan, Magetan, seorang perempuan lanjut usia bernama Mbah Cikrak menjalani hari-harinya dalam kesunyian. Janda berusia 70 tahun itu hidup seorang diri dengan kondisi ekonomi yang jauh dari kata berkecukupan.

Namun, nasibnya berubah bukan karena kondisi kehidupannya membaik, melainkan akibat sebuah angka dalam pendataan statistik sosial ekonomi. Mbah Cikrak tiba-tiba tercatat sebagai warga dengan kategori desil sembilan. Padahal, jika melihat kondisi sebenarnya, ia seharusnya masuk dalam kelompok desil satu, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

Kesalahan pendataan itu membuat Mbah Cikrak kehilangan sejumlah program bantuan pemerintah yang selama ini menjadi penopang kehidupannya. Setelah ditelusuri, perubahan status desil tersebut terjadi karena data kependudukannya digunakan oleh seseorang untuk memasang sambungan listrik dengan daya di atas 2.000 Kwh. Akibatnya, sistem membaca kondisi ekonominya tidak sesuai dengan kenyataan.

Kasus Mbah Cikrak menjadi gambaran kecil dari persoalan besar yang kini dirasakan banyak warga di Magetan. Sekretaris Komisi A DPRD Magetan, Didik Haryono, menyebut masih banyak masyarakat yang mengalami ketidaksesuaian antara angka desil dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai masalah administrasi semata. Sebab, kesalahan angka desil berdampak langsung terhadap hak masyarakat untuk memperoleh bantuan pemerintah, mulai dari program pangan, kesehatan, hingga berbagai program kesejahteraan lainnya.

“Mbah Cikrak hanyalah puncak dari gunung es persoalan pendataan desil,” ujar Didik.

Jika tidak segera ditangani, persoalan ini berpotensi memunculkan keresahan sosial di tengah masyarakat. Banyak warga yang merasa kehilangan hak, bukan karena kondisi mereka berubah, tetapi karena data yang tidak menggambarkan kenyataan hidup mereka.

Didik menilai pemerintah daerah harus memberikan respons cepat, tepat, dan taktis. Salah satu langkah penting adalah membuka ruang pelayanan yang mudah bagi warga yang ingin melakukan klarifikasi maupun revisi data desil.

Selama ini, kata dia, banyak warga kebingungan ketika hendak memperbaiki data. Sebagian datang ke dinas sosial, namun diarahkan kembali ke pemerintah desa. Ada pula yang diminta melakukan klarifikasi melalui tautan milik Badan Pusat Statistik (BPS). Masalahnya, tidak semua warga memahami proses digital tersebut, dan tidak semua perangkat desa memiliki kesiapan untuk membantu.

Karena itu, pemerintah kabupaten perlu membangun koordinasi lintas sektor antara dinas sosial, BPS, serta perangkat daerah yang membidangi pemerintahan desa. Diperlukan prosedur tetap atau petunjuk teknis yang jelas agar setiap warga mendapatkan pelayanan yang sama ketika menghadapi persoalan desil.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah nasib warga miskin yang harus menunggu perubahan data. Sebab, perubahan desil tidak bisa dilakukan setiap saat dan membutuhkan waktu tertentu. Dalam masa tunggu tersebut, pemerintah daerah perlu menyiapkan kebijakan sementara agar warga yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan akses pemenuhan kebutuhan dasar.

Seperti Mbah Cikrak, masih ada banyak warga yang menggantungkan hidup dari bantuan pemerintah. Mereka bukan hanya membutuhkan perubahan angka dalam sistem, tetapi juga membutuhkan kepastian agar tetap bisa bertahan hidup secara layak.

Kesalahan sebuah data tidak boleh menjadi penyebab lahirnya kemiskinan baru. Sebab, di balik angka desil, ada manusia dengan kehidupan nyata, kebutuhan nyata, dan harapan untuk tetap bertahan.

Jangan sampai sebuah angka mengalahkan kenyataan. Jangan sampai desil mengalahkan takdir. (*)

Penulis: Rudy Ardi