banner 400x130

Perkuat Proses Demokrasi Desa BKAD Lawu Sejahtera Plaosan Gelar Sosialisasi Pengisian Keanggotaan BPD

Ket photo : Sosialisasi Pengisian BPD oleh BKAD Plaosan bersama Dinas PMD Magetan

MAGETAN – Pemerintah Kecamatan Plaosan melalui BKAD Lawu Sejahtera menggelar kegiatan sosialisasi Pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di lembah Srimpi Desa Randugede Kecamatan Plaosan Selasa (8/9/2026).

Acara dihadiri oleh Kepala Dinas PMD, Camat Plaosan, Forkompimca,Kepala Desa, Sekretaris desa, anggota BPD, se Kecamatan Plaosan.

Kepala Badan Kerja Sama Antar Desa ( BKAD) Kecamatan Plaosan Cintoko Samodro menyampaikan Sosialisasi pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah tahapan awal yang dilakukan pemerintah desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme, persyaratan, dan jadwal pengisian anggota BPD yang baru.

” Sebelum 6 bulan jabatan BPD habis harus sudah persiapan pembentukan BPD yang baru,” ujar Cintoko Samudro

Sementara itu Kepala Dinas PMD Parminto Budi Utomo memberikan pengarahan kepada pemerintah desa bahwa sosialisasi ini sebagai bentuk persiapan menghadapi berakhirnya masa jabatan BPD.

“BPD memiliki peran penting dalam pemerintahan desa, termasuk fungsi legislasi, penyaluran aspirasi masyarakat, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa,” terang Suparminto.

Lebih lanjut, Suparminto menegaskan BPD yang akan terbentuk nantinya juga memiliki peran strategis sebagai panitia dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) sesuai dengan aturan PP 16 tahun 2016.

Perbub 43 tahun 2018 tentang pengisian BPD tidak sepenuhnya selaras dengan PP no 16 tahun 2026 maka diperlukan Surat Edaran Dari Bupati Magetan.

Dalam sosialisasi tersebut juga dipaparkan terkait mekanisme pembentukan panitia BPD. Untuk efisiensi, panitia dibentuk sebanyak tujuh orang yang berasal dari berbagai unsur, antara lain perangkat desa, perwakilan dusun, Karang Taruna, PKK, dan LPMD.

Panitia yang telah terbentuk nantinya memiliki sejumlah tugas penting, di antaranya menyusun program kerja, menentukan jadwal tahapan kegiatan, termasuk waktu pengumpulan berkas pendaftaran, hingga pelaksanaan seleksi atau tes bagi calon anggota BPD dengan menekankan transparansi, netralitas, domisili calon, dan keterwakilan perempuan (minimal 30%). (*)

Penulis: Rudy Ardi