KEDIRI WartaTransparansi.com – Warga Kabupaten Kediri yang merasa posisi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan data. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri menyiapkan sejumlah mekanisme agar data kesejahteraan masyarakat lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri Subur Widodo mengatakan pembaruan data desil penting dilakukan untuk mencegah program bantuan sosial pemerintah tidak tepat sasaran.
“Harapan Mas Dhito database kita terkait kemiskinan betul-betul sesuai dengan kondisi riil yang ada di masyarakat supaya tidak terjadi bantuan salah sasaran,” kata Subur seusai pembekalan tenaga pendamping sosial, Rabu 9 September 2026.
Menurut Subur, pemerintah tidak dapat melakukan perbaikan data secara sendiri. Peran aktif masyarakat dibutuhkan untuk memastikan informasi mengenai kondisi ekonomi keluarga yang tercatat dalam DTSEN sesuai keadaan sebenarnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Kediri menggandeng 190 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Para pendamping yang selama ini mendampingi keluarga penerima manfaat (KPM) bansos akan membantu memberikan pemahaman kepada warga mengenai tahapan pembaruan data desil.
Subur menjelaskan terdapat dua cara utama yang dapat ditempuh masyarakat untuk mengajukan pembaruan data desil.
Cara pertama dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial RI. Warga dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui ponsel Android, kemudian memasukkan data serta melampirkan dokumen pendukung sesuai kondisi ekonomi keluarga.
“Harapannya pengisian data dilakukan secara jujur sesuai kondisi riil,” pesan Subur.
Sementara itu, warga yang mengalami kendala dalam melakukan pengisian secara mandiri dapat menggunakan cara kedua, yakni mendatangi kantor desa setempat. Pengajuan pembaruan data nantinya dibantu operator SIKS-NG.
Warga tetap perlu menyiapkan data dan dokumen pendukung. Beberapa informasi yang diperlukan berkaitan dengan data kependudukan hingga kepemilikan aset.
“Tapi data dan dokumen pendukung harus disiapkan, karena di situ ada yang harus diisi seperti masalah data kependudukan, kepemilikan aset,” tambahnya.
Selain melalui aplikasi Cek Bansos dan pemerintah desa, pembaruan data juga dapat dilakukan melalui laman Badan Pusat Statistik (BPS). Usulan perubahan data yang diajukan warga melalui desa maupun aplikasi tetap menjadi bagian dari proses pemutakhiran untuk menentukan posisi desil.
Pemkab Kediri berkomitmen membantu dan memfasilitasi masyarakat yang ingin memperbaiki data apabila posisi desil dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.
Subur menambahkan pembaruan posisi desil dilakukan secara berkala. “Pembaruan desil itu akan keluar 4 kali dalam setahun atau setiap tiga bulan sekali,” pungkasnya.(Adv/PKP/abi)







