banner 400x130
Jember  

Relaksasi Penghapusan Denda Pajak, Bupati Jember Tegaskan Pokok Pajak Tetap Wajib Dibayar

Foto: Bupati Jember Muhammad Fawait bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Jember.

JEMBER, WartaTransparansi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memberikan relaksasi kepada para pelaku usaha dengan menghapus sanksi administratif berupa denda pajak. Namun, Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menghapus kewajiban membayar pokok pajak.

Kebijakan itu disampaikan Bupati Muhammad Fawait saat kegiatan Pro Gus’e di SMP Negeri 1 Jember, Jumat (17/7/2026). Menurutnya, insentif tersebut diberikan kepada wajib pajak yang memiliki izin usaha resmi sebagai bentuk dukungan terhadap iklim usaha yang sehat sekaligus mendorong kepatuhan perpajakan.”Yang dihapus adalah denda pajaknya, bukan pajaknya,” tegas Fawait.

Selain kebijakan relaksasi pajak, Pemkab Jember juga menaruh perhatian pada penataan sektor pertambangan, khususnya tambang Galian C. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, jumlah perusahaan Galian C yang mengantongi izin resmi di Kabupaten Jember saat ini tidak lebih dari 10 perusahaan.

Untuk meningkatkan transparansi, Pemkab Jember berencana mempublikasikan daftar perusahaan tambang yang memiliki izin resmi. Data tersebut akan mengacu pada basis data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Melalui keterbukaan informasi tersebut, masyarakat dan media diharapkan dapat berperan aktif mengawasi aktivitas pertambangan di lapangan. Dengan adanya daftar perusahaan legal, publik dapat dengan mudah mengetahui legalitas kegiatan penambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jember.

Menanggapi maraknya aktivitas pertambangan ilegal, Fawait menegaskan bahwa penertiban tidak dapat dilakukan oleh pemerintah daerah semata. Diperlukan sinergi antara Pemkab Jember, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pemerintah provinsi, aparat penegak hukum, media massa, dan masyarakat.

Pemkab Jember juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan aktivitas penambangan ilegal. Laporan tersebut akan diteruskan secara berjenjang kepada pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Satuan Tugas Izin Tata Ruang (Satgas ITR) telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Sadeng, Kecamatan Puger, sebagai bagian dari upaya penertiban tambang di Kabupaten Jember. (*)

Penulis: Sugito