SURABAYA, Wartatransparansi.com – Pemkot Surabaya mendukung program perwalian anak yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Program kemanusiaan ini berjalan berkat kolaborasi bersama Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. Penyerahan dokumen perwalian dilangsungkan di Convention Hall Arief Rahman Hakim pada Kamis (16/7/2026).
Dalam sambutannya, Wali Kota Eri Cahyadi, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Kejati Jatim serta instansi pengadilan yang terlibat. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan langkah luar biasa demi masa depan anak-anak di Surabaya.
“Melalui perwalian ini, hak-hak anak dapat dijaga dengan baik mulai dari hak pendidikan, kesehatan, hingga hak dasar lainnya. Tanpa adanya kolaborasi antara Kejati Jatim, PTN Surabaya, dan PTA Surabaya, kami di pemerintah kota akan kesulitan untuk bergerak sendiri,” ujarnya.
Eri menjelaskan bahwa proses pengajuan perwalian ini melalui tahapan validasi data yang telah dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos). Fokus utama program ini adalah anak-anak yang memang lahir dan tinggal di Kota Surabaya.
Dari total anak yang diajukan hari ini, terdapat 75 anak yang lolos validasi dengan rincian sebanyak 39 anak diajukan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan 36 anak diajukan melalui Kejari Tanjung Perak.
“Kami melakukan validasi data dengan ketat. Kami memprioritaskan anak-anak yang memang asli lahir dan tinggal di Surabaya. Jika ada yayasan yang mengambil anak dari luar daerah untuk diperwaliankan di Surabaya, sementara ini tidak kami proses. Kami fokus menjaga anak-anak yang asli Surabaya dulu,” tegasnya.
“Saya titip putra-putri ini kepada jenengan (Anda semua). Sayangi dan kasihi mereka seperti menyayangi anak kandung sendiri. Tolong bawa mereka ke jalan yang baik melalui pendidikan dan kasih sayang. InsyaAllah, menyantuni anak-anak ini adalah pintu surga dan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir untuk Bapak dan Ibu sekalian,” sambungnya.
Tak lupa, Eri juga memberikan nasihat kepada anak-anak yang hadir agar senantiasa berbakti dan menghormati orang tua wali mereka.
Sementara itu, Wakajati Jatim, Luhur Istighfar mengatakan bahwa program yang dilakukan serentak di Jawa Timur ini, adalah inisiasi dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Jatim. Program ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas fungsi perlindungan hukum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta mendukung Asta Cita Presiden.
“Hal ini muncul karena banyak anak-anak yatim piatu yang tidak memiliki orang tua, anak terlantar, hingga anak-anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Agar mereka bisa mendapatkan hak kehidupannya, hak pendidikan, dan hak menetap, maka perlu dilakukan administrasi hukum secara benar dan baik,” ujar Luhur.
Luhur menambahkan, Kejati Jatim bekerja sama dengan Dinas Sosial di berbagai daerah mengajukan permohonan ke pengadilan agar mendapatkan kekuatan hukum yang tetap.
“Dengan adanya penetapan dari Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Tinggi Agama, para wali ini kini memiliki landasan hukum kuat yang mengatur hak dan kewajiban mereka terhadap anak asuhnya,” imbuhnya.
Ia menegaskan, program ini adalah murni bantuan administrasi perwalian hukum dan bukan bantuan sosial lainnya. Dan melalui status hukum ini, anak-anak berhak mendapatkan kesamaan hak, termasuk jaminan pendidikan hingga hak waris. (*)







