MAGETAN, WartaTransparansi.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Magetan, Muhtar Wakid, S.ST., M.T. menegaskan bahwa penindakan terhadap bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai, Desa Plumpung, merupakan kewenangan penuh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Hal tersebut disampaikan Muhtar Wakid saat ditemui di ruang kerjanya. Ia menjelaskan bahwa Dinas PUPR Kabupaten Magetan hanya berperan dalam koordinasi serta memberikan dukungan kepada BBWS apabila diperlukan dalam proses penindakan.
“Kami sifatnya hanya berkoordinasi dan mendukung. Seluruh proses penindakan menjadi kewenangan BBWS karena bangunan tersebut berada di wilayah sempadan sungai yang menjadi tanggung jawab BBWS,” ujar Muhtar Wakid.
Terkait jadwal pelaksanaan penindakan, Muhtar menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan waktu pelaksanaannya. Keputusan sepenuhnya berada di tangan BBWS sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Untuk kapan penindakan akan dilaksanakan, semuanya kami serahkan kepada BBWS. Dinas PUPR Kabupaten Magetan siap membantu apabila dibutuhkan saat pelaksanaan penindakan di lapangan,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas PUPR berkomitmen mendukung penegakan aturan terkait pemanfaatan kawasan sempadan sungai, dengan tetap menghormati kewenangan instansi yang berwenang dalam pelaksanaannya.
Sementara itu dari BBWS Solo Santoso sampai berita ini ditayangkan ketika di hibungi WA dan telp belum ada jawaban. Masyarakat Magetan berharap jika memang sudah ada surat ekskusi dari BBWS Solo segara dilaksanakan jangan sampai timbul dugaan adanya hal yang di tutup- tutupi. (*)







