banner 400x130
Jember  

Satgas ITR Jember Ancam Segel Tambang Penunggak Pajak, Sidak Gunung Sadeng Temukan Izin Kedaluwarsa

Satgas ITR Kabupaten Jember sidak tambang Gunung Sadeng di Kecamatan Puger

JEMBER, WartaTransparansi.com – Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (Satgas ITR) Kabupaten Jember bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan tambang di kawasan Gunung Sadeng, Kecamatan Puger, Rabu (9/7/2026).

Sidak tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban aktivitas pertambangan agar sesuai dengan ketentuan perizinan dan kewajiban perpajakan daerah.

Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo, mengatakan salah satu perusahaan yang diperiksa adalah PT Gunung Kelabat Citra Abadi. Hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi batu gamping seluas 19,23 hektare yang telah berakhir masa berlakunya sejak 10 Januari 2024.

Meski perusahaan masih memiliki IUP lain yang aktif di lokasi berbeda, Satgas ITR tetap melakukan penertiban terhadap area yang izinnya telah kedaluwarsa.

“Satgas ITR Kabupaten Jember ingin menertibkan seluruh aktivitas pertambangan agar sesuai dengan peraturan. Kami akan menindak tegas setiap upaya pertambangan ilegal. Tidak ada tebang pilih dan tidak melihat afiliasi dengan siapa pun, semua pihak terikat oleh aturan yang berlaku,” tegas Yudho saat sidak.

Selain persoalan perizinan, PT Gunung Kelabat Citra Abadi juga tercatat memiliki tunggakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) periode Januari hingga Mei 2026 sebesar sekitar Rp47 juta.
Yudho menegaskan, Satgas ITR tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila perusahaan tidak segera memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kami tidak segan-segan melakukan penyegelan terhadap tempat usaha apabila kewajiban perpajakan daerah tidak dipenuhi,” ujarnya.

Dalam sidak yang sama, tim juga memeriksa PT Pertama Mina Sukses Sentosa. Perwakilan perusahaan menyampaikan seluruh IUP yang dimiliki masih berlaku dan tidak ada izin yang telah habis masa berlakunya.

Namun demikian, perusahaan mengakui masih memiliki tunggakan Pajak MBLB dan menyatakan komitmennya untuk melunasi kewajiban tersebut melalui mekanisme pembayaran secara bertahap.

“Kalau terkait pajak, kalau bisa mencicil kami akan mencicil. Komitmen kami tidak akan lari dari pajak. Kami tidak keberatan tetap membayar sesuai skema yang diperbolehkan,” ujar perwakilan perusahaan.

Menanggapi hal itu, Yudho menjelaskan PT Pertama Mina Sukses Sentosa memiliki tunggakan Pajak MBLB lebih dari Rp495 juta yang berasal dari kewajiban periode Februari hingga Juni 2026.
Menurutnya, wajib pajak memang dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran kepada Bapenda. Namun, permohonan tersebut akan dievaluasi terlebih dahulu berdasarkan rekam jejak kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Bisa mengajukan angsuran ke Bapenda terlebih dahulu. Tidak serta-merta langsung dikabulkan karena kami melihat histori pembayaran wajib pajak, apakah selama ini baik atau tidak,” jelasnya.

Yudho menambahkan, penerimaan pajak daerah merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember. Ia menyebut PT Pertama Mina Sukses Sentosa sebelumnya telah melunasi kewajiban Pajak MBLB untuk Januari 2026 sebesar sekitar Rp80 juta.

Melalui sidak ini, Satgas ITR berharap seluruh pelaku usaha pertambangan di Kabupaten Jember semakin patuh terhadap ketentuan perizinan dan kewajiban perpajakan. Kepatuhan tersebut

dinilai penting agar pengelolaan sumber daya alam berlangsung secara tertib, legal, dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan daerah. (*)

Penulis: Sugito