banner 400x130
Jember  

Pemkab Jember Gandeng Kemenhut Percepat Pengentasan Kemiskinan Lewat Perhutanan Sosial

Foto: Bupati Jember Muhammad Fawait (tengah) bersama jajaran Kementerian Kehutanan RI usai penandatanganan Master Plan Integrated Area Development (IAD) Kabupaten Jember 2026–2030 di Pendopo Wahyawibawagraha, Jember, Kamis (9/7).

JEMBER, WartaTransparansi.com – Pemerintah Kabupaten Jember bersama Kementerian Kehutanan resmi menandatangani Master Plan Integrated Area Development (IAD) Kabupaten Jember Tahun 2026–2030 di Pendopo Wahyawibawagraha, Kamis (9/7).

Dokumen tersebut menjadi tonggak penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan dalam mengembangkan kawasan berbasis perhutanan sosial yang berkelanjutan.

Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan, penyusunan Master Plan IAD merupakan ikhtiar bersama untuk menjawab persoalan kemiskinan yang masih banyak dijumpai di wilayah sekitar hutan, perkebunan, pedesaan, hingga kawasan pesisir.

Menurutnya, pembangunan tidak hanya berorientasi pada pelestarian lingkungan, tetapi juga harus mampu membuka akses ekonomi bagi masyarakat melalui pemanfaatan hutan secara berkelanjutan.

“IAD hadir dengan semangat menjaga hutan sekaligus memberdayakan masyarakat di sekitarnya. Ke depan kami akan memperkuat kolaborasi bersama Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, mulai dari penetapan penerima manfaat, pendampingan, hingga pengembangan program perhutanan sosial. Tujuan akhirnya adalah mempercepat pengentasan kemiskinan di Kabupaten Jember,” ujar Gus Fawait.

Bupati yang akrab disapa Gus Fawait itu menjelaskan, perhatian pemerintah daerah akan difokuskan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap lahan produktif, terutama buruh tani dan warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Melalui program perhutanan sosial, mereka diharapkan memperoleh kesempatan mengelola kawasan hutan secara legal sehingga mampu menciptakan sumber penghasilan yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Untuk memastikan program berjalan tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten Jember akan berkolaborasi dengan Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, pemerintah desa, serta pemerintah kecamatan dalam proses pendataan dan verifikasi calon penerima manfaat.

Langkah tersebut dilakukan agar akses perhutanan sosial benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan dan mampu memberikan dampak nyata terhadap upaya pengentasan kemiskinan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, menyampaikan bahwa Integrated Area Development (IAD) merupakan strategi pemerintah dalam mengintegrasikan pembangunan kawasan melalui kolaborasi berbagai pihak.

Menurut Catur, pendekatan tersebut tidak hanya menjaga kelestarian hutan, tetapi juga membangun klaster komoditas unggulan agar memiliki skala ekonomi yang lebih kuat sehingga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat.

Ia menambahkan, program perhutanan sosial merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk memberikan akses kelola kawasan hutan kepada masyarakat sekitar hutan sekaligus membuka peluang usaha yang lebih luas.

Selain memperkuat aspek ekonomi, program tersebut juga mendorong tumbuhnya kelembagaan masyarakat serta pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Kementerian Kehutanan juga melaksanakan kick off Blended Finance Model (BFM) sebagai upaya memperluas akses pembiayaan bagi kelompok perhutanan sosial.

Melalui skema tersebut, kelompok pemegang Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial diharapkan memiliki akses yang lebih mudah terhadap dukungan pembiayaan untuk mengembangkan usaha produktif.

Kabupaten Jember menjadi salah satu daerah percontohan dalam implementasi program tersebut. Selain memperkuat akses pembiayaan, Master Plan IAD juga menjadi dasar pengembangan komoditas unggulan daerah melalui pendekatan kawasan dan hilirisasi.

Potensi komoditas seperti kopi, kakao, durian, dan alpukat akan dikembangkan secara terintegrasi agar memiliki nilai tambah yang lebih tinggi, memperluas akses pasar, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian kawasan hutan.

(sug/min)