banner 400x130

Jejaring UDD PMI Sub Regional IV Madiun Bahas CPOB, Plasma Darah, hingga Tata Kelola Organisasi

PACITAN – Suasana ruang Pandan Kurung di kawasan wisata Teleng Ria, Pacai Hotel & Resort Pacitan, Selasa (23/6/2026), tampak lebih ramai dari biasanya. Pertemuan koordinasi di baditi oléh Penguris PMI Kab/Kita se Wilayah lV bersama kepala Unit Donor Darah (UDD) Pertemuan Koordinasi UDD PMI yang digelar rutin setiap tiga bulan sekali.

Peserta yang hadir berasal dari UDD dan Pengurus PMI  Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Trenggalek, Pacitan, dan Nganjuk.

Ketua PMI Jawa Timur menugasi Edi Purwinarto, Ketua Komite Audi PMI Jawa Timur yang juga (Kabid Penanggulangan Bencana) Untuk menghadiri agenda tersebut yang memberikan berbagai arahan terkait pengelolaan UDD dan kesiapan menghadapi tantangan pelayanan darah ke depan.

Wakil Ketua PMI Kabupaten Pacitan Sunaryo selalu yi’an rumah menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta. Menurutnya, pemilihan Pacitan sebagai lokasi pertemuan merupakan aspirasi anggota jejaring yang menginginkan suasana berbeda sekaligus mempererat silaturahmi antar daerah.

“Tujuan utama pertemuan ini adalah memperkuat koordinasi, saling bertukar informasi, dan mencari solusi bersama terhadap berbagai persoalan yang dihadapi UDD di wilayah sub regional lV,” ujarnya.

Edi Purwinarto, Ketua Bidang penanggulan bencana (PB) yang juga Ketua Komitre Audit mendapat tugas dari Ketua PMI Jawa Timur menjelaskan bahwa dinamika yang berkembang di lapangan sering kali memunculkan persoalan baru secara cepat sehingga membutuhkan forum koordinasi yang lebih intensif. PMI Jawa Timur, lanjutnya, siap menampung berbagai aspirasi dari daerah untuk dibahas di tingkat provinsi.

Salah satu isu utama yang mengemuka dalam rapat jejaring adalah penyiapan darah yang berkualitas dan aman melalui sertifikasi  Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan pengiriman plasma untuk fraksionasi. Menurut Edi, tidak semua UDD dapat langsung mengirim plasma karena harus memenuhi berbagai persyaratan teknis dan regulasi.

“Di wilayah Madiun sendiri saat ini belum ada UDD yang memiliki fasilitas CPOB,” ungkapnya.

Sejumlah temuan tim komite audit PMI Jawa Timur mendorong Pasal UDD di wilayah jejaring Madiun yang bersertifikasi CPOB.

Menyangkut mekanisme pengangkatan kepala UDD, rekrutmen pegawai, pelaporan kinerja kepada pengurus, hingga belum terbentuknya pengawas internal pada sejumlah PMI kabupaten/kota.

Beberapa catatan penting yang menjadi perhatian antara lain kewajiban kepala UDD untuk memperoleh rekomendasi dari organisasi satu tingkat di atasnya saat proses pengangkatan, rekrutmen pegawai yang harus melalui mekanisme PMI, serta pentingnya laporan berkala kepala UDD kepada pengurus minimal setiap tiga bulan.

Forum juga menyoroti besarnya biaya pengolahan plasma darah yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan.

Di bidang pendidikan dan pelatihan, Edi Purwinarto menegaskan bahwa setiap kegiatan diklat harus diawali dengan analisis kebutuhan sehingga pelaksanaannya lebih efektif dan tepat sasaran.

Selain itu, peserta juga membahas penggunaan produk Mindry yang sudah mendapat ijin dari Kemenkes RI yang sebelumnya sempat menimbulkan kerisauan di sejumlah daerah. Namun, Kementerian Kesehatan telah memberikan izin penggunaan produk tersebut sehingga diharapkan tidak lagi menjadi kendala pelayanan.

Ketua Jejaring Wilayah Madiun, dr. A.S. Wardani, turut menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan dan tata kelola organisasi.

Sementara itu, saat membahas ketersediaan darah, dr. Wardani mengungkapkan bahwa kebutuhan darah di Kota Madiun masih belum dapat dipenuhi secara mandiri. Dalam setahun, kebutuhan distribusi darah mencapai sekitar 23.000 kantong, sedangkan kemampuan penyediaan baru sekitar 18.000 kantong.

“Masih ada kekurangan sekitar 5.000 kantong darah yang harus dipenuhi dari daerah lain,” jelasnya.

Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri mengingat Kota Madiun melayani kebutuhan darah dari 10 rumah sakit yang tersebar di wilayahnya.

Dari sesi diskusi, Mulyadi dari PMI Trenggalek mengangkat persoalan usia pensiun pegawai PMI yang saat ini masih mengacu pada usia 56 tahun.

Ia berharap ada peninjauan kembali agar usia pensiun dapat diperpanjang menjadi 58 tahun. Menanggapi hal tersebut, Edi menjelaskan bahwa ketentuan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Organisasi dan AD/ART PMI yang menetapkan usia pensiun 56 tahun. Namun ia janji akan membawa masalah ini Pengurus.

Selain itu, dibahas pula mekanisme pembentukan pengurus PMI kecamatan. PMI Jawa Timur menegaskan bahwa pengurus kecamatan harus dibentuk melalui mekanisme musyawarah dan memiliki masa jabatan yang sama sesuai ketentuan AD/ART selama 5 tahun.

Menutup pertemuan, para peserta sepakat bahwa penguatan tata kelola, transparansi keuangan, pembentukan Satuan Pengawas Internal (SPI), serta peningkatan kualitas pelayanan darah harus menjadi prioritas bersama.

Dengan koordinasi yang terus diperkuat, jejaring UDD PMI di Wilayah Sub Regional IV Madiun diharapkan semakin siap menghadapi tuntutan pelayanan kemanusiaan yang semakin kompleks.

(rud/min)