SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menyoroti dugaan tindakan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas yang terjadi dalam proses rekrutmen petugas sensus di Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, meminta BPS memberikan penjelasan terkait pemberhentian seorang penyandang disabilitas yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai petugas sensus melalui Surat Keputusan (SK).
Permasalahan ini mencuat setelah Koalisi Disabilitas Surabaya mengadukan kasus tersebut kepada DPRD. Dalam aduannya, koalisi menyebut salah satu anggotanya yang telah dinyatakan lolos dan menerima SK sebagai petugas sensus mendadak diberhentikan tanpa penjelasan yang memadai.
Menurut Fathoni, langkah tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dapat menimbulkan kesan adanya perlakuan yang tidak setara terhadap kelompok penyandang disabilitas.
Ia menegaskan bahwa upaya mewujudkan kota yang inklusif tidak hanya sebatas menyediakan fasilitas umum yang ramah bagi difabel. Kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan dan terlibat dalam program pemerintah juga merupakan bagian penting dari pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
“Sebagai lembaga pemerintah, BPS seharusnya memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk kepada penyandang disabilitas,” kata Fathoni.
DPRD berharap BPS dapat memberikan klarifikasi terbuka agar persoalan tersebut tidak menimbulkan polemik serta memastikan prinsip kesetaraan tetap dijalankan dalam setiap proses rekrutmen dan pelaksanaan program pemerintah. (*)







