Hukrim  

Dana Peserta Rp383 Juta Raib, Direktur EO Jatim Half Marathon 2026 Didakwa Tipu Ribuan Pelari

Foto : Terdakwa Firrizki Rahmatulloh menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan penyelenggaraan Jatim Half Marathon 2026. Jaksa menyebut sebagian dana pendaftaran peserta, senilai Rp178 juta, digunakan untuk kepentingan pribadi sebelum event dibatalkan.

SURABAYA – Firrizki Rahmatulloh menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/6/2026)

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Flavio Emmanuel mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana penipuan terkait penyelenggaraan event olahraga Jatim Half Marathon 2026 yang batal digelar.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap perkara bermula pada Juli 2025 saat Firrizki membentuk Air.Increative Event Organizer untuk menyelenggarakan lomba lari Jatim Half Marathon 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Februari 2026 di kawasan Tugu Pahlawan Surabaya.

Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, terdakwa menunjuk Airin Noor Hawa sebagai ketua pelaksana dan Candra Indri Agustin sebagai sekretaris panitia. Namun, menurut jaksa, terdakwa tidak pernah mengajukan izin keramaian yang menjadi syarat utama penyelenggaraan kegiatan berskala besar tersebut.

Guna menjaring peserta, terdakwa bekerja sama dengan PT Kios Digital Labs (KiosTix) sebagai penyedia layanan penjualan tiket secara daring. Pendaftaran dipromosikan melalui akun Instagram @air.increative dengan kategori lari 5K, 10K, dan 21K.

Dalam promosi tersebut, peserta dijanjikan berbagai fasilitas seperti jersey, nomor dada, produk sponsor, medali, hingga jaket finisher. Program tersebut mendapat respons positif dari masyarakat.

Berdasarkan data yang diperoleh penyidik dari KiosTix, jumlah peserta yang mendaftar mencapai 1.268 orang dengan total dana pendaftaran sebesar Rp383.531.000.

Jaksa menyebut seluruh dana hasil pendaftaran dapat dicairkan oleh terdakwa karena nama dan rekening pribadinya tercantum dalam perjanjian kerja sama dengan vendor ticketing tersebut.

Selama periode Desember 2025 hingga Januari 2026, terdakwa disebut beberapa kali menarik dana hasil pendaftaran peserta.

Sebagian dana digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan acara, sementara sisanya diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Dari total dana pendaftaran yang terkumpul, sebesar Rp204.625.000 digunakan untuk keperluan event, sedangkan sisanya sebesar Rp178.906.000 dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Wiyanto.

Dana yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersebut antara lain untuk pembelian telepon genggam, tablet, biaya penginapan, hingga aktivitas trading.

Permasalahan mulai terungkap pada 30 Januari 2026 atau dua hari sebelum pelaksanaan acara. Para peserta mengetahui melalui media sosial bahwa Jatim Half Marathon 2026 dibatalkan.

Pembatalan tersebut disebut dilakukan tanpa penjelasan yang memadai sehingga para peserta gagal mengikuti kegiatan yang telah didaftarkan sebelumnya.

Salah satu peserta, M. Widhi Dhatu W., SH., bersama sejumlah peserta lainnya mengalami kerugian materiil akibat pembatalan acara tersebut. Dalam surat dakwaan, kerugian yang diwakili para saksi diperkirakan mencapai Rp3.565.000.

JPU menilai terdakwa menggunakan rangkaian kebohongan dan tipu muslihat untuk menggerakkan masyarakat menyerahkan sejumlah uang melalui pendaftaran event yang sejak awal diduga tidak dipersiapkan secara legal karena tidak mengantongi izin keramaian.

Atas perbuatannya, Firrizki Rahmatulloh didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Penulis: (uud/min)