Hukrim  

Dua Terdakwa Akui Jual Produk Cimory Kedaluwarsa, Raup Keuntungan Puluhan Juta Rupiah

Dua terdakwa mengaku menjual produk Cimory kedaluwarsa dan hampir kedaluwarsa dengan alasan untuk pakan ternak. Dalam sidang di PN Surabaya, terungkap keuntungan yang diperoleh mencapai puluhan juta rupiah.

SURABAYA – Dua terdakwa dalam perkara dugaan peredaran produk Cimory kedaluwarsa mengakui telah menjual dan memperdagangkan barang yang telah melewati masa berlaku maupun yang mendekati tanggal kedaluwarsa. Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/6/2026).

Terdakwa Adi Purwoko, yang merupakan Kepala Gudang Cimory, mengaku menjual produk-produk tersebut kepada terdakwa Agatha. Produk yang dijual meliputi susu, sosis, dan sejumlah produk makanan lainnya yang seharusnya dimusnahkan sesuai prosedur perusahaan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ristanti, Adi mengungkapkan bahwa tindakannya dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi. Ia mengaku menjual barang-barang tersebut dengan alasan akan digunakan sebagai pakan ternak.

“Yang dijual hanya kadaluarsa, ada juga yang akan memasuki expired,” ujar Adi dalam persidangan.
Menurutnya, produk yang sudah kedaluwarsa maupun yang mendekati masa kedaluwarsa seharusnya dimusnahkan berdasarkan standar operasional perusahaan. Namun, karena membutuhkan tambahan penghasilan, ia memilih menjualnya kepada Agatha.

Adi menjelaskan transaksi tersebut berlangsung sejak akhir tahun 2025 dan hanya dilakukan kepada Agatha. Namun, majelis hakim mengungkapkan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Adi pernah mengaku menjual barang serupa kepada seseorang bernama Bagus pada Februari 2025 sebelum aktivitas itu dihentikan.

Dalam persidangan, Adi juga mengakui memperoleh keuntungan sekitar Rp20 juta dari aktivitas tersebut. Sementara uang yang diterimanya secara langsung dari penjualan produk Cimory disebut sekitar Rp4 juta karena sebagian digunakan untuk membayar utang.

Sementara itu, terdakwa Agatha mengaku memperoleh sebagian barang lainnya dari toko ritel Alfamart dengan potongan harga hingga 50 persen sambil menunggu proses persetujuan retur produk.

Agatha menyatakan produk-produk kedaluwarsa yang diterimanya tidak dijual untuk dikonsumsi manusia, melainkan digunakan sebagai pakan ternak, termasuk untuk maggot, ikan lele, dan bebek.

“Untuk pakan ternak lele, ditumpahkan saja ke anak lele buat pertumbuhan,” katanya.
Ia juga mengaku menjual produk tersebut kepada rekan dan pelaku usaha yang bergerak di bidang pakan ternak. Dari aktivitas tersebut, Agatha mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp15 juta.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya konsumen yang dirugikan, Agatha menyebut tidak pernah menerima keluhan terkait barang yang diperdagangkan. Dalam persidangan juga terungkap adanya alat untuk mengubah tanggal kedaluwarsa produk yang disebut diperoleh dari seorang teman.

Sidang perkara dugaan peredaran produk kedaluwarsa tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dan pendalaman fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. (*)

Penulis: (uud/min)