Pemkot Mojokerto Awasi Bantaun Program Rumah Swadaya

MOJOKERTO, WartaTransparansi.com – Komitmen Pemerintah Kota Mojokerto dalam memastikan bantuan bagi masyarakat benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan semakin diperkuat pada pelaksanaan program Bantuan Rumah Swadaya (BRS) Tahun Anggaran 2026.

Melalui Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto, proses seleksi calon penerima bantuan kini dilakukan lebih ketat, cermat, dan berbasis verifikasi lapangan guna menindaklanjuti atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto, Endah Supriyani, menegaskan bahwa seluruh rumah yang masuk daftar usulan penerima BRS tidak serta-merta menerima bantuan.

Meski nama penerima telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Mojokerto, verifikasi ulang tetap dilakukan untuk memastikan kondisi rumah dan status penerima sesuai dengan fakta terbaru di lapangan.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk evaluasi dan penyempurnaan mekanisme penyaluran bantuan agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah ingin memastikan bahwa rumah yang mendapatkan bantuan adalah rumah dengan tingkat kerusakan paling parah dan benar-benar masuk kategori tidak layak huni.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di Kelurahan Kauman. Pada lokasi tersebut terdapat dua kepala keluarga berbeda yang menempati dua bangunan rumah berbeda, namun masih berada di atas satu sertifikat tanah yang sama. Kondisi ini sempat menimbulkan persepsi adanya dua penerima bantuan dalam satu alamat.

Menurut Endah, setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi mendalam, diketahui bahwa kedua keluarga tersebut memang memiliki kartu keluarga terpisah dan menempati rumah masing-masing. Namun sertifikat tanahnya belum dipecah sehingga alamat administrasinya masih sama.

Meski demikian, Dinas PUPR Perakim kembali melakukan penilaian tingkat kelayakan rumah. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa rumah milik Heny Rusihamidah memiliki kondisi yang lebih membutuhkan penanganan dibandingkan rumah milik Siti Zuraidah Ismawati. Atas dasar itu, pemerintah memutuskan memprioritaskan Heny sebagai penerima bantuan tahun 2026.

Program BRS tahun 2026 menargetkan 213 rumah penerima manfaat di Kota Mojokerto. Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp21 juta yang bersumber dari APBD Kota Mojokerto.

Selain itu, Pemkot Mojokerto juga berupaya membuka akses bantuan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat bagi warga yang belum terakomodasi melalui APBD.

Dengan mekanisme seleksi yang semakin ketat, pemerintah berharap seluruh bantuan perbaikan rumah dapat tersalurkan secara adil, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang paling membutuhkan. (*)

Penulis: Gatot SugiantoEditor: Amin Istighfarin