Pelantikan Dewan Kebudayaan dan Raperda Baru Dinilai Upaya Sistematis Menghapus Dewan Kesenian Surabaya
SURABAYA, Wartatransparansi.com — Penyerahan Surat Keputusan (SK) dan pelantikan Dewan Kebudayaan Surabaya periode 2026–2029 oleh Pemerintah Kota Surabaya pada 15 Mei 2026 memicu polemik di kalangan insan budaya. Langkah tersebut dinilai sebagai respons politik atas aksi penolakan Dewan Kesenian Surabaya (DKS) terhadap pengosongan Sekretariat dan Galeri DKS di Balai Pemuda pada 4 Mei 2026.
Kecurigaan itu menguat setelah Pemerintah Kota Surabaya menjadwalkan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan, Kejuangan, dan Kepahlawanan Surabaya pada 20 Mei 2026. Dalam substansi Raperda tersebut, keberadaan Dewan Kesenian Surabaya yang berdiri sejak 1 Oktober 1971 disebut tidak lagi diakomodasi secara kelembagaan.
Ketua Dewan Kesenian Surabaya, Chrisman Hadi, menilai langkah tersebut sebagai bentuk “vandalisme birokrasi” karena dianggap merusak kesinambungan sejarah dan legitimasi lembaga kebudayaan yang telah berdiri lebih dari lima dekade.
“Pengosongan sekretariat, aksi protes, pelantikan lembaga baru, hingga penyusunan kerangka hukum yang menghapus DKS merupakan rangkaian tindakan administratif yang sistematis,” ujar Chrisman dalam pernyataan tertulis, Sabtu (16/5/2026).
Menurutnya, DKS bukan sekadar komunitas seni, melainkan lembaga kebudayaan yang memiliki dasar hukum administratif melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A Tahun 1993 tentang Dewan Kesenian serta Instruksi Mendagri Nomor 431/3015/PUOD tertanggal 16 Oktober 1995.
Namun dalam Raperda terbaru, pada Bab VII Pasal 18 hingga Pasal 21, Dewan Kesenian disebut diganti dengan lembaga baru bernama Dewan Kebudayaan Daerah yang pembentukannya dilakukan langsung oleh Wali Kota.
“Dasar hukum Dewan Kesenian tetap dicantumkan, tetapi eksistensi kelembagaannya justru dihapus,” katanya.
DKS menilai kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan memori kolektif kebudayaan Surabaya. Selama lebih dari 50 tahun, Balai Pemuda disebut menjadi ruang lahirnya berbagai karya seni dan tokoh budaya yang membentuk identitas kultural kota.
Atas kondisi itu, DKS menyampaikan enam tuntutan kepada Pemerintah Kota Surabaya, yakni pengakuan terhadap eksistensi DKS sejak 1 Oktober 1971, pengakuan status kelembagaan independen DKS, pengembalian sekretariat dan galeri di Balai Pemuda, revisi substansi Raperda, penghentian tindakan delegitimasi lembaga budaya, serta pembukaan dialog setara dengan insan budaya Surabaya.

“Pemajuan kebudayaan tidak dapat dibangun di atas penghapusan sejarah. Kebudayaan hanya tumbuh jika pemerintah menghormati memori kolektif dan martabat pelaku budaya,” tegas Chrisman.
DKS menegaskan bahwa sejarah dan kedudukannya dalam sistem hukum tata negara Indonesia tidak dapat dihapus hanya melalui keputusan administratif maupun perubahan nomenklatur dalam peraturan daerah. (*)






