Jam Operasional Swalayan Diatur, Raperda Ketertiban Umum Banyuwangi Mulai Dibahas

BANYUWANGI, Wartatransparansi.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi menyerahkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum kepada DPRD Banyuwangi, Selasa (5/5/2026), yang salah satunya mengatur jam operasional toko modern.

Penyerahan dilakukan Sekretaris Daerah Banyuwangi Guntur Priambodo bersama jajaran asisten Sekda sebagai langkah awal pembahasan bersama legislatif.
Raperda ini disusun untuk menata berbagai aktivitas publik, mulai dari operasional swalayan dan minimarket, pengaturan reklame, hingga aktivitas tempat hiburan malam, guna menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan ketertiban sosial.

“Regulasi ini bukan untuk membatasi usaha, tetapi agar aktivitas ekonomi dan sosial berjalan tertib dan kondusif,” ujar Guntur.

Ia menambahkan, penyusunan draft telah melalui proses terbuka dengan menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, pelaku usaha, hingga ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Banyuwangi akan melakukan sosialisasi sekaligus uji coba jam operasional toko modern mulai Rabu (6/5/2026).

Dalam uji coba tersebut, jam operasional minimarket pada hari kerja (Senin–Jumat) dibatasi pukul 09.00 hingga 22.00 WIB, sedangkan pada akhir pekan (Sabtu–Minggu) diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB.

Menurut Guntur, uji coba ini penting untuk melihat dampak kebijakan terhadap ritel modern maupun pedagang tradisional sebelum aturan ditetapkan menjadi Perda.

Sementara itu, Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara menyatakan bahwa draft Raperda telah diterima dan akan dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus (pansus).

“Hari ini kami menerima draft Raperda yang telah direvisi oleh Pemkab. Pembahasan akan difokuskan untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Ketua Pansus DPRD Banyuwangi Zaki Al Mubarok menambahkan, dengan masuknya draft Raperda tersebut, Surat Edaran terkait jam operasional toko modern tidak lagi berlaku.

“Dengan masuknya draft Raperda, Surat Edaran tersebut dinyatakan tidak berlaku,” tegasnya.

Meski demikian, Pemkab Banyuwangi memastikan proses pembahasan tetap terbuka dengan menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat guna menyempurnakan regulasi sebelum disahkan menjadi peraturan daerah. (*)

Penulis: Nur Muzayyin