SIDOARJO, WartaTranparansi.com – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan perpajakan dan cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bersama dengan Bea Cukai melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal di Balai Desa Sidodadi, Kecamatan Candi, pada Rabu (6/5/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih produk yang legal dan berizin.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Peni Setyotutik selaku Kepala Desa Sidodadi, serta perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Karyono.
Dalam kegiatan ini, materi disampaikan oleh dua narasumber dari Bea Cukai Sidoarjo, yaitu Dhion Prihariyanto Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, dan Al Reksa Noer Azmi, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Sidoarjo.
Dalam sesinya, Dhion pemeriksa bea cukai ahli pertama, menjelaskan bahwa cukai merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat vital. Uang hasil pungutan digunakan untuk berbagai sektor pembangunan, mulai dari kesehatan, infrastruktur, hingga pembayaran gaji aparatur negara.
“Jadi jangan khawatir, uang yang dibayarkan itu kembali lagi ke masyarakat untuk kemajuan daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dasar hukum pengenaan cukai tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007. Barang yang dikenakan cukai memiliki karakteristik khusus, yaitu konsumsinya perlu dibatasi, memiliki dampak negatif, peredarannya perlu diawasi, dan penggunaannya dapat dikendalikan melalui harga.
Saat ini, barang yang dikenakan cukai meliputi Etil Alkohol, Minuman Mengandung Alkohol, dan Hasil Tembakau. Dhion juga menegaskan pentingnya waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai, serta menjelaskan aturan mengenai tembakau linting atau bako yang belum dikenakan cukai selama tidak dikemas dan diberi merek dagang.
Dana hasil cukai yang diterima Provinsi Jawa Timur mencapai lebih dari 50%, namun penggunaannya sudah diatur khusus, antara lain 40% untuk pelayanan kesehatan, program pemberdayaan seperti pelatihan kerja dan bantuan bibit tembakau, hingga kegiatan sosialisasi serta penindakan hukum.
Sementara itu, Al Reksa Noer Azmi pelaksana pemeriksa bea cukai sidoarjo memaparkan berbagai modus kecurangan yang sering terjadi di lapangan. Salah satunya adalah ketidaksesuaian kode personalisasi pada pita cukai dengan nama pabrik.
“Jadi misalnya pabrik bernama PT Bayi Kembar, kode pada pita cukainya harus sesuai, misalnya tertulis ‘BYK 00’. Kalau namanya tidak nyambung atau berbeda, itu patut dicurigai dan ilegal,” jelas Reksa.
Selain itu, ada juga kasus pengurangan isi kemasan atau pelabelan yang salah.
“Contoh lain, rokok aslinya Sigaret Kretek Mesin (SKM), tapi ditempel pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT). Tarif SKT jauh lebih murah, mulai Rp125 per batang, sedangkan SKM bisa sampai Rp1.200. Jadi yang seharusnya bayar mahal, hanya bayar murah, kerugian negara bisa berkali-kali lipat,” tambahnya.
Kegiatan berjalan lancar dan penuh interaksi aktif dari warga yang hadir. Melalui edukasi ini, diharapkan masyarakat semakin teliti dan peduli dalam memilih produk. Baik sebagai penjual maupun pembeli, diimbau untuk selalu mengecek keaslian dan kelengkapan legalitas produk.
Jika menemukan indikasi pelanggaran atau barang yang mencurigakan, masyarakat diharapkan dapat melaporkannya kepada pihak berwenang. Upaya bersama ini sangat penting demi menjaga perekonomian daerah, melindungi kesehatan masyarakat, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
“Kegiatan sosialisasi ini di laksanakan karena banyaknya atau maraknya perdagangan rokok ilegal ” Tambahnya. *
(gub/min)






