MAGETAN, Wartatransparansi.com – Dari Laporan hasil pemeriksan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditemukan adanya kekurangan volume dan tidak kesesuaian spesifikasi pekerjaan pembangunan Sirkuit Suryo yang ada di Parang. Nilainya hampir setengah milyar rupiah.
Proyek yang menelan anggaran puluhan milyar itu, dari catatan BPK ada sejumlah pekerjaan yang kekurangan volume nilainya sekitar 52 juta. Sementara pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis 420 juta.
Dalam LHP BPK yang diterbitkan 23 mei 2025 itu, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga kabupaten Magetan belum mengembalikan kelebihan bayar akibat kekurangan volume dan tidak kesesuaian spesifikasi pekerjaan pembangunan sirkuit Suryo.
Dalam catatannya BPK menilai, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, belum optimal melakukan pengawasan dalam pelaksanaan proyek yang menelan anggaran besar itu.Pengawasan pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi yang menjadi tanggung jawabnya dianggap belum optimal dalam catatan temuan BPK.
Menyikapi temuan BPK tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Magetan Suhardi menyampaikan bahwa berdasarkan dari temuan tersebut pihaknya telah mengembalikan kelebihan bayar pada Kas Daerah senila sesuai temuan BPK.” Sudah dikembalikan ke Kasda mas,” Kata Suhardi.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa kewajiban kelebihan bayar sudah disetor dan ke depan kami lebih intensifkan dengan tim teknis dalam pengawalan dan pengawasan pembangunan.
(rudy ardi)






