BRI Magetan Tegaskan Proses Lelang Aset Nasabah Sesuai Ketentuan, Hormati Proses Hukum

Foto : Aditya Ivan Buana Putra Kepala Cabang BRI Magetan

MAGETAN, Wartatransparansi.com – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Magetan memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait gugatan nasabah mengenai proses lelang agunan kredit.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Magetan, Aditya Ivan Buana Putra, menjelaskan bahwa nasabah yang bersangkutan tercatat memiliki kredit dengan status kolektibilitas macet karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian yang telah disepakati.

“Pelaksanaan lelang merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, setelah melalui evaluasi terhadap status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses lelang agunan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses tersebut juga mengacu pada regulasi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Terkait perkara yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Magetan, BRI menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam setiap tahapan persidangan.

“BRI juga membuka ruang mediasi sebagai upaya penyelesaian yang konstruktif, dengan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sebagai lembaga perbankan, BRI menegaskan komitmennya untuk menjalankan operasional dengan menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai regulasi.

(Rudy ardi)