Pemkot Tegaskan Program BOSDA Untuk Ringankan Warga Kota Mojokerto

Wali Kota Mojokerto Ning Ita bersama Kadis P dan K, Agung Moeljono Subagijo saat kegiatan sosialisasi BOSDA di sekolahan negeri/swasta di Kota Mojokerto, Senin (20/4/2026).

Mojokerto, WartaTransparansi.com – Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan bahwa program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah (BOSDA) 2026 berjalan sesuai aturan dan bertujuan untuk membantu meringankan biaya pendidikan, khususnya bagi warga Kota Mojokerto.

Ini agar Pengelolaan BOSDA dilakukan secara terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan sekaligus sejalan dengan upaya pencegahan korupsi, termasuk mengikuti rekomendasi dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Agung Moeljono Subagijo, mengatakan masih ada informasi yang perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat dan sekolah yang menyebar di wilayah kota Mojokerto.

“BOSDA ini adalah hibah/bantuan yang bersumber dari APBD, untuk mendukung kebutuhan sekolah. Karena anggarannya dari APBD maka penggunaannya harus tepat sasaran yakni untuk masyarakat Kota Mojokerto,”tegas Kadis P dan K Kota Mojokerto.

Dijelaskan ada perbedaan aturan antara sekolah negeri dan swasta. Di sekolah negeri, semua siswa, baik warga Kota Mojokerto maupun luar daerah, tetap mendapatkan pendidikan gratis tanpa pungutan biaya sepersenpun.

Sedangkan di sekolah swasta yang menerima BOSDA, hanya siswa/wali murid dari warga Kota Mojokerto saja. Mereka (warga kota Mojokerto) tidak boleh dikenai pungutan biaya. Namun, untuk siswa/wali murid dari luar daerah, masing-masing sekolah masih boleh menarik biaya sesuai aturan.

“Ini bentuk perhatian pemerintah kepada warga Kota Mojokerto, tapi juga tetap menjaga agar sekolah swasta bisa berjalan dengan baik,” jelas Agung Moeljono.

Masih penjelasan Kadis P dan K, terkait surat yang dikirim ke sekolah, bahwa itu hanya untuk pendataan. “Surat itu untuk mengetahui kebutuhan anggaran BOSDA, bukan hal lain,” tegasnya.

Menurut Kadis P dan K, menanggapi isu soal tenaga GTT/PTT di bawah Kementerian Agama (Kemenag). secara kewenangan hal tersebut berada di Kemenag, bukan pemerintah daerah. Dinas Pendidikan Kota Mojokerto sudah rutin melakukan sosialisasi kepada sekolah setiap tahun agar aturan BOSDA dipahami dengan baik dan benar, agar pelaksanaan di lapangan sesuai aturan dan tidak menimbulkan salah paham.

“Petugas dari Dinas Pendidikan P dan K Kota Mojokerto sudah rutin lakukan sosialisasi terkait BOSDA ke sekolah-sekolah dengan tujuannya agar pelaksanaan di lapangan sesuai aturan dan tidak menimbulkan salah paham,”Pungkas Kadis P dan K Kota Mojokerto.

Pemerintah Kota Mojokerto memastikan BOSDA dijalankan secara transparan, tepat sasaran, dan berpihak pada masyarakat, demi mendukung pendidikan yang merata dan terjangkau.(*)

Penulis: Gatot Sugianto