MOJOKERTO, WartaTransparansi.com – Pemkab Mojokerto melakukan penertiban dengan penempelan stiker pada kios-kios yang menunggak pembayaran retribusi. Langkah ini untuk meningkatkan kepatuhan pedagang sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar.
Pantauan dilokasi Penempelan stiker penertiban yang dikomandoi Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko, serta melibatkan para Kepala OPD Kabupaten Mojokerto, beserta jajaran mengawali penempelan stiker di Pasar Kedungmaling dan Pasar Raya Mojosari.
Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko, didampingi Kepala Bapenda Nurul Istiqomah, S.E., M.M dan Kepala Disperindag Noerhono, S.Sos., M.M. dikonfirmasi saat melakukan penempelan stiker di Pasar Mojosari menyebutkan, Tunggakan retribusi kios di empat pasar milik Pemerintah Kabupaten Mojokerto terdapat 690 kios dengan total nominal tungggakan mencapai sekitar Rp 961 juta.
Untuk meningkatkan kepatuhan pedagang sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar, Pemkab Mojokerto melakukan penempelan stiker penertiban pada kios-kios yang menunggak pembayaran retribusi.
Saat meninjau pelaksanaan penertiban di Pasar Raya Mojosari, Teguh menjelaskan bahwa sebanyak 690 kios yang memiliki tunggakan merupakan akumulasi data dari empat pasar, yakni Pasar Raya Mojosari, Pasar Kedungmaling, Pasar Pugeran, dan Pasar Pacet.
Menurut Teguh Gunarko dengan adanya penempelan stiker merupakan bentuk penertiban terhadap para pedagang yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban membayar retribusi sewa kios.
“Penempelan stiker ini dimaksudkan dalam rangka penertiban bagi para pedagang yang sampai dengan hari ini tidak membayar retribusi sewa kios,”terang Teguh Gunarko
Sekdakab Mojokerto, menjelaskan besarnya nilai tunggakan tersebut berdampak terhadap optimalisasi pencapaian target PAD dari sektor retribusi pasar yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto.
“Keterlambatan pembayaran retribusi ini cukup mengganggu, karena target yang kita berikan ke Dinas Perindustrian dalam kapasitasnya juga mengelola pasar ini cukup besar. Sehingga kalau Rp 961 juta ini pasti akan mengganggu optimalisasi yang ada di Dinas Perindustrian,” jelasnya.
Sekdakab Mojokerto, menambahkan, tunggakan retribusi tersebut bukan terjadi dalam waktu singkat, melainkan merupakan akumulasi tunggakan selama sekitar lima hingga sepuluh tahun.
Sebagai upaya penegakan disiplin, penempelan stiker dilakukan sebagai bentuk sanksi sosial sekaligus memberikan efek kejut (shock therapy) agar pedagang lainnya tidak melakukan pelanggaran serupa.
“Ini sanksi sosial, juga sanksi yang kita berikan kepada para pedagang yang merupakan shock therapy bagi pedagang-pedagang lainnya agar jangan sampai nanti ikut menunggak. Karena pemerintah daerah sangat-sangat concern untuk melakukan penertiban,” tegasnya.
Melalui langkah penertiban tersebut, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berharap para pedagang segera melunasi tunggakan retribusi sehingga pengelolaan pasar menjadi lebih tertib dan target PAD dari sektor retribusi pasar dapat tercapai secara optimal. (*)







