Nenek di Kediri Menjadi Tersangka, Balita Tewas Diduga Dianiaya

Petugas Satreskrim Polres Kediri Kota menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan balita dalam konferensi pers.
Satreskrim Polres Kediri Kota memperlihatkan barang bukti berupa pipa, kayu, dan ember dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penganiayaan balita hingga tewas, Jumat 17 April 2026. (Foto: istimewa).

KEDIRI WartaTransparansi.com – Satreskrim Polres Kediri Kota menetapkan seorang nenek berinisial RNS (64) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berinisial NZ yang berujung kematian. Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/4/2026) di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri. Korban yang masih berusia 3 tahun saat itu dititipkan oleh ibunya untuk diasuh tersangka.

Sekitar pukul 12.00 WIB, ibu korban sempat pulang dan mendapati anaknya dalam kondisi sehat. Namun, saat kembali pada pukul 14.00 WIB, korban ditemukan dalam kondisi tidak wajar di dalam rumah.

“Tersangka saat itu berkata kepada ibu korban, ‘Itu lho anakmu tidur di dapur’. Saat dicek, korban ditemukan dalam posisi tergeletak di lantai dapur dengan kondisi tubuh basah kuyup,” ujarnya, Jumat 17 April 2026.

Ibu korban sempat berupaya membangunkan anaknya dan membersihkan tubuhnya menggunakan air hangat. Namun, korban tidak merespons hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan yang melibatkan sedikitnya tujuh saksi, polisi menemukan adanya dugaan kekerasan fisik yang dilakukan tersangka. Motif sementara, tersangka merasa kesal karena korban dianggap rewel dan tidak menuruti perintah.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sempat memukul punggung korban menggunakan pipa setelah menyuruh korban keluar dari bak mandi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kayu, pipa, kain, serta pakaian korban.

“Penyidik menetapkan inisial S sebagai tersangka. Motifnya agar korban menurut dan tidak membantah karena dianggap nakal. Kami mengamankan barang bukti berupa satu buah kayu, satu buah pipa, serta pakaian korban,” terangnya.

Selain memukul punggung, tersangka juga diduga melakukan kekerasan lain seperti mencubit dan memukul bagian tubuh korban, termasuk pipi, saat korban berada di dalam bak mandi.

Hasil autopsi tim forensik menguatkan dugaan penganiayaan. Dokter menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, mulai dari lecet hingga memar di bagian kepala, wajah, dada, perut, dan punggung.

“Penyebab kematian utama adalah adanya pendarahan hebat di bagian dalam perut. Pendarahan ini disebabkan oleh kekerasan benda tumpul yang mengenai organ dalam perut secara keras,” jelas dr. Aditya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp45 juta.

Untuk diketahui, jenazah korban NZ telah dimakamkan di TPU setempat pada Kamis (16/4/2026) siang setelah menjalani autopsi di RS Bhayangkara Kediri. Polisi masih mendalami kasus ini dengan mencocokkan hasil autopsi dan keterangan para saksi guna memastikan rangkaian peristiwa secara utuh.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan