Hukrim  

Ahli Waris Gugat Saham PT Hasil Karya, Tergugat Tegaskan Transaksi Sudah Final Sejak 2022

Surabaya, Wartatransparansi.com — Sengketa kepemilikan saham di tubuh PT Hasil Karya kembali mencuat ke permukaan. Gugatan yang diajukan ahli waris almarhum Wei Ming Cheng kini memasuki fase krusial di Pengadilan Negeri Surabaya, memunculkan perdebatan tajam antara hak waris dan legalitas transaksi korporasi.

Perkara ini tidak hanya menyangkut kepemilikan saham, tetapi juga memperlihatkan bagaimana relasi keluarga dapat berubah menjadi konflik hukum yang kompleks. Sudut pandang inilah yang membuat kasus ini menyita perhatian publik dan pelaku usaha.

Legalitas Transaksi Dipertahankan, Tergugat: Semua Sudah Diselesaikan Saat Almarhum Hidup

Pihak tergugat melalui kuasa hukum dari Ahmad Riyadh U.B., Ph.D. & Partners menegaskan bahwa proses pengalihan saham telah dilakukan secara sah dan tuntas sesuai mekanisme hukum perusahaan.

“Semasa hidupnya, almarhum Wei Ming Cheng telah menjual seluruh sahamnya sebagaimana diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 25 Februari 2022, dan pembayaran atas saham tersebut telah diterima secara langsung dan lunas oleh yang bersangkutan,” tegas Dedy Siringoringo, Hidayat, dan M Dally Barmassyah dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).

Dalam forum RUPS Luar Biasa tersebut, seluruh saham atas nama almarhum disebut telah dialihkan kepada Djohan melalui Eddy Gunawan sebagai penerima kuasa. Selain itu, almarhum juga telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai direktur.

Dengan demikian, menurut pihak tergugat, tidak ada lagi hubungan kepemilikan saham antara almarhum dengan perusahaan sejak transaksi tersebut diselesaikan.

“Dengan selesainya proses peralihan saham tersebut, maka secara hukum almarhum Wei Ming Cheng tidak lagi memiliki saham pada PT Hasil Karya,” jelasnya.

Gugatan Pasca Wafat Jadi Titik Kontroversi

Polemik utama dalam perkara ini terletak pada waktu munculnya gugatan. Pihak tergugat menilai keberatan yang diajukan ahli waris muncul setelah almarhum wafat, bukan saat transaksi berlangsung.

Ahli waris menggugat dengan dalih tidak adanya persetujuan keluarga serta tidak pernah menerima dividen selama almarhum masih hidup. Namun, hal ini justru dipandang sebagai kejanggalan oleh pihak tergugat.

“Ibarat balas air susu dengan air tuba, keberatan baru diajukan setelah almarhum meninggal dunia. Padahal apabila keberatan disampaikan saat almarhum masih hidup, persoalan ini kemungkinan tidak akan berkembang menjadi sengketa hukum seperti sekarang,” tegas kuasa hukum para tergugat.

Sudut ini memperlihatkan konflik klasik antara aspek hukum formal dengan dinamika internal keluarga, yang kerap kali tidak terdokumentasi secara hukum.

Sempat Diuji di Ranah Pidana, Beralih ke Gugatan Perdata

Kasus ini ternyata bukan pertama kali diuji dalam sistem hukum. Persoalan serupa sebelumnya pernah dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada Maret 2023.

Namun, penyelidikan atas laporan tersebut dihentikan pada akhir tahun yang sama. Pihak tergugat menilai penghentian ini sebagai indikasi tidak ditemukannya unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Penghentian penyelidikan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini sebelumnya sudah pernah diuji dalam ranah hukum pidana,” tambahnya.

Kini, fokus perkara bergeser ke ranah perdata dengan titik utama pada keabsahan pengalihan saham dan klaim hak ahli waris.

Menanti Putusan, Ujian bagi Kepastian Hukum Korporasi

Di tengah memanasnya sengketa, pihak tergugat menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses persidangan.

“Kami selaku kuasa hukum Eddy Gunawan, Djohan, dan PT Hasil Karya akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta mengikuti tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan fakta yang ada,” pungkasnya.

Perkara ini menjadi refleksi penting bagi dunia usaha, khususnya terkait transparansi dan dokumentasi dalam transaksi saham, sekaligus menjadi ujian bagi kepastian hukum di Indonesia.

(uud/min)