Ajakan tersebut disampaikan Gubernur Khofifah saat memberikan ceramah umum Pelatihan Teknis Peningkatan Kapasitas SDM Sekretaris Desa Angkatan I – IV dan Kepamongprajaan bagi Camat dan Sekretaris Camat Tahun 2025 di Savana Hotel & Convention, Malang, Selasa (2/12).
Khofifah menambahkan, ajakan itu tidak lepas dari banyaknya program strategis nasional yang melibatkan pemerintah desa. Tak hanya itu, Gubernur Khofifah juga meminta jajaran kecamatan hingga desa untuk melakukan identifikasi potensi desa atau wilayah mereka.
“Banyak program yang sekarang ini ditugaskan kepada desa, banyak sekali, tolong aparatur desa dan kecamatan menyukseskan berbagai program strategis tersebut,” ujarnya.
Khofifah pun menyebut beberapa program nasional yang langsung menyasar desa di antaranya Rumah Restorative Justice, Pos Bantuan Hukum atau Posbankum, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Khusus KDKMP, saat ini di Jatim telah terbentuk 8.494 unit koperasi dan sebanyak 674 mulai beroperasi.
“Jadi KDKMP ini bagaimana koperasi merah putih berbasis desa, menyediakan beras SPHP, MinyaKita, tabung elpiji 3 kilogram, dan juga pupuk untuk kebutuhan petani,” katanya
Sementara untuk Rumah Restorative Justice (RJ), kata Khofifah, merupakan konsep penyelesaian konflik atau kriminal dengan pendekatan restoratif yang fokus pada pemulihan antara pelaku, korban dan masyarakat.
Para Bupati Wali Kota telah melakukan penandatanganan dengan Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing untuk implementasi program ini.
Sementara Posbankum adalah program untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan yang menyediakan layanan informasi, konsultasi, mediasi, dan rujukan hukum bagi masyarakat.
Program ini diinisiasi oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) dan membutuhkan paralegal yang mendapatkan pelatihan dan pembinaan dari Kementerian Hukum.
“Dari banyaknya tugas-tugas yang tersentral di desa, tentu penguatan kapasitas SDM menjadi penting, dan yang paling penting untuk penyiapan paralegal,” ucapnya
“Kalau ada rumah RJ, ada pos Bankum tapi tidak ada paralegalnya tentu agak kerepotan nanti management di tingkat desanya,” imbuhnya. (*)