JAKARTA (MT) – Sidang ke-10 kasus penistaan agama bakal kembali digelar PN Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2017. Sebanyak empat saksi bakal dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna mengatakan, pihaknya siap menghadapi empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami sudah siap untuk besok (menghadapi saksi yang dihadirkan JPU),” katanya kepada Okezone, Minggu (12/2/2017).
Saksi yang akan dihadirkan oleh JPU yakni dua orang saksi ahli hukum pidana, satu saksi ahli bahasa dan satu saksi ahli ilmu agama.
“Ada empat saksi, yakni dua pidana, satu pidana dan satu ahli agama,” tuturnya.
Mereka adalah Abdul Chair Ramadhan, ahli pidana MUI, dosen fakultas hukum Universitas Islam Assyafiyah, sekaligus dosen fakultas hukum STIH IBLAM.
Kemudian, Muhammad Amin Suma, selaku ahli agama MUI, Komisi Fatwa MUI, Guru Besar Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Mahyuni, yang merupakan ahli bahasa, dosen bahasa di Universitas Mataram NTB. Terakhir adalah Mudzakir, dia adalah ahli hukum pidana dari UII Yogyakarta.
Melihat saksi-saksi tersebut, Sirra belum bisa membeberkan poin apa saja yang akan ditanyakan terhadap para saksi yang dihadirkan pihak JPU.
“Kita lihat aja nanti, intinya kita sudah siap,” tutupnya.(cnn/okezone)