Adies Kadir : MK Tegaskan Parpol Bisa Digugurkan Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan

Hakim MK Adies Kadir (foto/istimewa)

JAKARTA, Wartatransparansi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu dapat digugurkan dari daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK, Senin (25/5/2026).

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan, aturan ini penting untuk menjamin pemilu berjalan adil dan memberikan ruang lebih besar bagi keterwakilan perempuan di DPR maupun DPRD.

“Kalau kuota perempuan 30 persen tidak terpenuhi, maka KPU di setiap tingkatan wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik tersebut pada daerah pemilihan terkait,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Perkara ini diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka menggugat Pasal 245 UU Pemilu karena dinilai belum memberikan sanksi tegas terhadap partai yang tidak memenuhi kuota perempuan.

Menurut MK, selama ini aturan hanya mewajibkan adanya keterwakilan perempuan minimal 30 persen, tetapi tidak disertai ancaman sanksi yang jelas. Akibatnya, masih ada peluang partai politik tetap lolos meski syarat tersebut tidak terpenuhi.

Mahkamah juga menilai proses verifikasi yang dilakukan KPU harus benar-benar memastikan kuota perempuan dipenuhi sejak tahap pendaftaran hingga penetapan daftar calon tetap (DCT).

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa partai politik yang gagal memenuhi kuota perempuan 30 persen harus digugurkan di daerah pemilihan bersangkutan.

Putusan ini menjadi penegasan penting bagi partai politik agar lebih serius memberi ruang kepada perempuan dalam kontestasi politik. Selain itu, keputusan MK juga diharapkan mampu memperkuat kualitas demokrasi dan mendorong keterwakilan perempuan yang lebih adil di parlemen.

(din/min)