MAGETAN – Pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Tegalarum, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, menjadi sorotan setelah bendahara desa setempat belum mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang nilainya mencapai sekitar Rp365 juta.
Persoalan tersebut berdampak pada kondisi keuangan pemerintahan desa. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, hampir seluruh perangkat desa disebut belum menerima penghasilan tetap (siltap) selama tiga bulan terakhir.
Camat Bendo, Hermin Supraptiwi, S.H., M.M., menjelaskan bahwa persoalan tersebut terungkap melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan keuangan desa yang rutin dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
Dari hasil penelusuran awal, ditemukan sekitar Rp230 juta yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Setelah dilakukan pendalaman terhadap sejumlah pos pengeluaran lainnya, nilai tersebut bertambah hingga mencapai kurang lebih Rp365 juta.
“Awalnya sekitar Rp230 juta. Setelah kami telusuri lebih detail, ternyata ada beberapa pos lain yang juga harus dipertanggungjawabkan sehingga jumlahnya mencapai sekitar Rp365 juta,” ungkap Hermin.
Pihak Kecamatan Bendo mengaku telah melakukan pembinaan dan memberikan kesempatan kepada bendahara desa untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan, Surat Peringatan Pertama (SP1) telah diterbitkan dengan batas waktu penyelesaian hingga 30 Oktober 2026.
Dalam proses tersebut, bendahara desa disebut sempat menyanggupi pengembalian dana sebesar Rp150 juta melalui rekening kas desa. Namun, hingga batas waktu yang diberikan berakhir, komitmen tersebut belum terealisasi.
“Sudah kami berikan toleransi dan kesempatan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan ternyata belum bisa memenuhi apa yang dijanjikan,” jelas Hermin.
Karena belum ada penyelesaian, Kecamatan Bendo akhirnya mengambil langkah lanjutan dengan menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP2) pada 2 November 2026. Berbeda dengan SP1, dalam SP2 tersebut tidak dicantumkan batas waktu penyelesaian.
Persoalan ini juga telah dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan guna mencari solusi atas permasalahan pengelolaan keuangan Desa Tegalarum.
Hermin menegaskan, apabila SP2 tersebut kembali tidak mendapat tanggapan dari bendahara desa, pihaknya akan melayangkan surat kepada Bupati Magetan dengan tembusan Kepala Dinas PMD dan Inspektorat untuk meminta tindak lanjut penyelesaian persoalan tersebut.
Besarnya dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan serta pengawasan keuangan di lingkungan Pemerintah Desa Tegalarum.
Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan penyebab belum terselesaikannya pertanggungjawaban dana tersebut, sekaligus menelusuri apakah persoalan itu berkaitan dengan kelalaian administrasi, ketidakpatuhan terhadap prosedur, atau terdapat indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan desa.
Transparansi penggunaan anggaran, keterbukaan dokumen pertanggungjawaban, serta pemeriksaan menyeluruh oleh pihak berwenang menjadi hal penting untuk memastikan kejelasan persoalan tersebut.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan Inspektorat Kabupaten Magetan agar persoalan keuangan Desa Tegalarum tidak berhenti pada penerbitan surat peringatan, melainkan dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)







