banner 400x130
Opini  

Profesionalitas Polri Diuji dalam Penggerebekan Ponpes Putri

Oleh: Gunadi, S.H.
LBH PD Muhammadiyah Magetan

Peristiwa penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Putri di Mojolaban, Sukoharjo, serta sebuah lokasi di Karanganyar, pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, bukan sekadar persoalan penegakan hukum. Peristiwa ini telah berkembang menjadi ujian serius bagi profesionalitas, integritas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia oleh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polda Jawa Tengah menyatakan bahwa tindakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, pada 12 September 2026. Operasi tersebut disebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan.

Kapolda juga menyampaikan bahwa tindakan penggeledahan telah didasarkan pada izin atau penetapan pengadilan. Namun, keberadaan izin pengadilan tidak serta-merta menjadikan seluruh tindakan aparat di lapangan kebal dari evaluasi hukum. Legalitas formal harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap prosedur, prinsip proporsionalitas, penghormatan martabat manusia, serta perlindungan terhadap kelompok rentan. Di sinilah persoalan mendasarnya.

Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi tindakan yang justru mencederai hukum itu sendiri.

Penggeledahan Bukan Ruang Bebas bagi Aparat

Penggeledahan merupakan tindakan hukum yang membatasi hak seseorang atas privasi dan rasa aman. Karena itu, pelaksanaannya harus tunduk pada ketentuan hukum acara pidana, bukan semata-mata berdasarkan kewenangan atau instruksi pimpinan.

KUHAP mengatur persyaratan dan tata cara penggeledahan. Aparat wajib memastikan bahwa tindakan yang dilakukan sesuai dengan surat izin, objek penggeledahan, ruang lingkup kewenangan, serta ketentuan prosedural yang berlaku.

Persoalannya bukan hanya apakah surat izin pengadilan tersedia, tetapi juga bagaimana surat tersebut dilaksanakan.

Apakah aparat bertindak secara proporsional? Apakah penghuni pondok mendapatkan perlakuan yang patut? Apakah hak-hak santriwati tetap dihormati? Apakah tindakan aparat mempertimbangkan kondisi psikologis anak-anak yang berada di lingkungan pesantren?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka dan objektif.

Terlebih, lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan merupakan pondok pesantren putri yang dihuni santriwati, termasuk anak-anak di bawah umur. Situasi semacam ini menuntut sensitivitas, kehati-hatian, dan pendekatan yang jauh lebih manusiawi.

Aparat penegak hukum semestinya memahami bahwa kewenangan yang besar justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar pula.

Anak dan Perempuan Bukan Objek Kekuasaan

Kehadiran santriwati di bawah umur dalam sebuah operasi kepolisian harus menjadi perhatian serius. Mereka bukan tersangka hanya karena berada di lingkungan yang sedang menjadi sasaran penggeledahan.

Negara melalui aparaturnya memiliki kewajiban memberikan perlindungan khusus terhadap anak. Prinsip tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Apabila dalam pelaksanaan penggeledahan ditemukan adanya intimidasi, kekerasan fisik, tekanan psikologis, atau perlakuan yang merendahkan martabat santriwati, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai konsekuensi biasa dari sebuah operasi kepolisian.

Demikian pula, perlindungan terhadap perempuan harus menjadi perhatian. Penggeledahan di lingkungan asrama putri semestinya memperhatikan privasi, keamanan, dan martabat para penghuninya.

Penegakan hukum tidak boleh mengorbankan perlindungan anak dan perempuan. Tidak ada alasan keamanan maupun kepentingan penyidikan yang dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan sewenang-wenang.

Tanggung Jawab Komando Tidak Boleh Diabaikan

Karena operasi tersebut disebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah, publik tentu berhak meminta penjelasan mengenai tanggung jawab kepemimpinan dan pengendalian operasi.

Namun, perlu ditegaskan bahwa tanggung jawab pidana seseorang tidak dapat dibebankan hanya karena kedudukannya sebagai pimpinan. Harus ada pembuktian mengenai keterlibatan, perintah, pengetahuan, atau bentuk pertanggungjawaban hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, tanggung jawab etik dan manajerial seorang pimpinan tidak boleh diabaikan.

Seorang Kapolda bukan hanya bertanggung jawab atas keberhasilan pengungkapan perkara, tetapi juga atas profesionalitas anggota yang menjalankan operasi di bawah kewenangannya.

Jika ditemukan pelanggaran prosedur, tindakan berlebihan, atau perlakuan tidak manusiawi, evaluasi tidak boleh berhenti pada petugas lapangan. Rantai komando dan sistem pengawasan internal harus turut diperiksa.

Dalam konteks ini, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dapat menjadi salah satu instrumen untuk menguji apakah tindakan aparat telah sesuai dengan standar profesi, integritas, dan perilaku yang diwajibkan bagi anggota Polri.

Ada Jalur Hukum yang Harus Dibuka

Apabila dugaan pelanggaran benar terjadi, pihak pesantren dan masyarakat memiliki ruang untuk menempuh mekanisme hukum maupun pengawasan eksternal.

Pertama, melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada Divisi Propam Mabes Polri agar pemeriksaan dilakukan secara objektif dan tidak terjebak dalam konflik kepentingan institusional.

Kedua, menyampaikan pengaduan kepada Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI sesuai lingkup kewenangan masing-masing, terutama apabila terdapat dugaan pelanggaran hak anak, hak perempuan, atau hak asasi manusia.

Ketiga, meminta Kompolnas melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Keempat, apabila ditemukan unsur tindak pidana, pihak yang dirugikan dapat menempuh laporan pidana berdasarkan ketentuan hukum yang relevan, termasuk ketentuan dalam KUHP Nasional, UU Perlindungan Anak, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Kelima, menempuh mekanisme praperadilan atau gugatan hukum lainnya sepanjang memenuhi objek, syarat, dan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Seluruh langkah tersebut harus didasarkan pada bukti, bukan prasangka. Sebaliknya, institusi kepolisian juga tidak boleh menutup ruang pengaduan hanya karena tindakan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara pidana.

Jangan Sampai Kewenangan Mengalahkan Kemanusiaan

Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi Polri untuk menunjukkan bahwa reformasi kepolisian bukan sekadar slogan. Profesionalitas aparat tidak cukup diukur dari keberhasilan menangkap pelaku atau mengungkap perkara, tetapi juga dari bagaimana kewenangan dijalankan dengan tetap menghormati hukum dan hak asasi manusia.

Publik tidak sedang meminta aparat berhenti menegakkan hukum. Publik justru menginginkan penegakan hukum yang benar, adil, terukur, dan tidak diskriminatif.

Jika memang terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam penggerebekan tersebut, pemeriksaan harus dilakukan secara transparan. Rekaman operasi, surat perintah, dasar penggeledahan, serta keterangan para pihak perlu diuji secara objektif.

Kapolda Jawa Tengah juga perlu memberikan penjelasan yang komprehensif kepada publik, bukan sekadar menyampaikan bahwa penggeledahan telah mengantongi izin pengadilan.

Sebab, izin pengadilan adalah dasar legalitas tindakan tertentu, bukan cek kosong untuk melakukan tindakan apa pun di lapangan.

Jangan sampai atas nama penegakan hukum, aparat justru melahirkan ketakutan di tengah masyarakat. Jangan sampai lingkungan pendidikan dan tempat pembinaan generasi muda kehilangan rasa aman akibat tindakan yang tidak proporsional.

Hukum harus berdiri tegak, tetapi kemanusiaan tidak boleh ditundukkan.

Pada akhirnya, penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Putri di Sukoharjo bukan hanya menguji profesionalitas petugas yang berada di lapangan, melainkan juga integritas kepemimpinan Polri dalam mempertanggungjawabkan setiap tindakan anggotanya.

Jika aparat terbukti melanggar hukum, harus ada konsekuensi. Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi.

Sebab, kepercayaan masyarakat kepada Polri tidak dibangun dengan kekuasaan, melainkan dengan keadilan, keteladanan, dan keberanian untuk mengoreksi kesalahan sendiri.

Presisi bukan sekadar semboyan. Ia harus nyata dalam setiap tindakan aparat, terlebih ketika berhadapan dengan perempuan, anak-anak, dan lingkungan pendidikan. (*)