SURABAYA – Pemkot Surabaya menghentikan pembangunan rumah kos enam lantai di kawasan Kandangan Jaya, Kecamatan Benowo, setelah menemukan dugaan pelanggaran perizinan dan struktur bangunan yang tidak sesuai standar. Penertiban dilakukan menindaklanjuti laporan warga melalui hotline Lapor Cak Eri pada Selasa (27/10/2026).
Pemeriksaan dilakukan petugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) bersama Satpol PP Surabaya. Hasilnya, petugas menemukan tiga bangunan yang diduga melanggar ketentuan, terdiri atas satu bangunan yang masih dalam proses pembangunan dan dua rumah kos yang telah beroperasi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, struktur bangunan kos tersebut tidak memenuhi standar dan berpotensi membahayakan keselamatan. Bangunan itu juga belum memiliki perizinan lengkap.
“Struktur bangunan kos-kosan itu tidak sesuai standar dan jelas membahayakan. Selain itu, ternyata bangunan tersebut juga belum memiliki izin yang lengkap,” kata Eri.
Kepala DPRKPP Kota Surabaya Iman Kristian menjelaskan, pemeriksaan bermula dari laporan masyarakat mengenai bangunan yang diduga belum mengantongi izin. Selain persoalan perizinan, petugas menemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan penyelenggaraan hunian.
Iman menyebut, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak mengatur ketentuan rumah kos di kawasan hunian, termasuk jumlah kamar, kapasitas penghuni, dan peruntukannya. Rumah kos dibatasi lima unit kamar dan atau 10 penghuni, dengan ketentuan penghuni laki-laki atau perempuan serta tidak diperuntukkan bagi pasangan suami istri.
Berdasarkan pemeriksaan, rumah kos tersebut diketahui menerapkan sistem penghuni campuran, termasuk pasangan suami istri. Pemkot juga menyoroti belum tersedianya lahan parkir yang memadai, sementara jumlah penghuni berpotensi meningkatkan kebutuhan ruang parkir.
“Kita tidak hanya memikirkan kepentingan investasi. Kita tidak melarang ada yang investasi untuk usaha kos-kosan, tapi tetap harus mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitarnya dan kepentingan warga yang di sekitarnya,” ujar Iman.
Pemkot Surabaya memberikan waktu tujuh hari kepada pemilik untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk mengurus perizinan bangunan. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan, penindakan dilakukan terhadap bangunan yang diduga melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan.
Petugas telah menempelkan stiker pelanggaran pada tiga bangunan tersebut. Pemilik diwajibkan menghentikan pembangunan maupun operasional rumah kos yang telah aktif, serta menyosialisasikan kepada penghuni agar mengosongkan tempat tinggal dan berpindah dalam waktu sekitar tujuh hari.
Irna menegaskan, Satpol PP akan melakukan penyegelan apabila pemilik tidak mematuhi ketentuan. Setelah penyegelan dilaksanakan, seluruh aktivitas di dalam bangunan tidak diperbolehkan lagi. (fri)







