banner 400x130

Surabaya Hadirkan Pos Bantuan Hukum di 153 Kelurahan

Pemkot Surabaya menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 153 kelurahan.

SURABAYA – Upaya dalam memperkuat akses keadilan masyarakat, Pemkot Surabaya menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 153 kelurahan. Program ini diarahkan untuk memfasilitasi pendampingan hukum dan mengupayakan penyelesaian perselisihan ringan antarwarga melalui pendekatan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.

Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Daerah (Setda) Kota Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, mengatakan seluruh kelurahan di Surabaya diarahkan menjadi rumah restorative justice. Upaya ini juga mendukung langkah kejaksaan dalam mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, khususnya di Kota Surabaya.

“Seluruh kelurahan Surabaya itu adalah sebagai rumah restorative justice. Ini juga mendukung apa yang dilakukan dari teman-teman kejaksaan sehingga kaitannya dengan over capacity dari lembaga pemasyarakatan, khususnya di Kota Surabaya itu juga bisa dikurangi,” kata Sidharta, Senin (26/10/2026).

Pembentukan Posbankum di seluruh kelurahan merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Hukum (Kemenkum). Pemkot Surabaya menindaklanjutinya melalui surat edaran Sekretaris Daerah pada September 2025 yang mendorong pembentukan Posbankum di seluruh 153 kelurahan.

“Di mana kami dengan Surat Edaran Sekda pada bulan September 2025 itu arah dari Kementerian Hukum menghendaki seluruh kelurahan sejumlah 153 kelurahan di Kota Surabaya ada Posbankum,” ujarnya.

Menurut Sidharta, Posbankum bertujuan mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, terutama untuk menangani persoalan hukum ringan yang berpotensi diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama. Penyelesaian melalui keadilan restoratif diharapkan dapat menjadi alternatif agar perkara yang memenuhi ketentuan tidak selalu berlanjut ke proses pidana.

“Jadi Posbankum ini untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat, termasuk juga perkara-perkara yang memang ringan. Sehingga tidak perlu sampai pidana, bisa diselesaikan di masyarakat,” jelasnya.

Pelaksanaan layanan ini melibatkan tokoh masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka berperan sebagai paralegal yang membantu masyarakat mengakses layanan hukum serta memfasilitasi penyelesaian persoalan di lingkungan tempat tinggal. Para paralegal juga akan mendapatkan pelatihan untuk menangani persoalan hukum ringan sesuai kewenangannya.

“Jadi nanti diberikan pelatihan sehingga pada saat ada perkara-perkara yang ringan itu bisa dilakukan (RJ),” imbuh Sidharta.

Saat ini, Posbankum berjalan di kelurahan dengan pengaturan jadwal bagi paralegal yang telah mengikuti pelatihan. Pemkot Surabaya juga bersinergi dengan Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) untuk membekali para lurah dengan kemampuan menjadi peacemaker atau juru damai.

“Karena ini sinergi dengan Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, lurah-lurah itu juga sudah diberikan pelatihan sebagai peacemaker atau juru damai,” ungkapnya.

Salah satu persoalan yang dapat diupayakan penyelesaiannya melalui Posbankum adalah perselisihan antarwarga. Fasilitasi di tingkat kelurahan diharapkan dapat mencegah konflik berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Namun, penyelesaian tetap perlu memperhatikan jenis perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sidharta mencontohkan perselisihan akibat perbedaan pendapat yang berujung pada pemukulan. Tindakan tersebut dapat memenuhi unsur penganiayaan sehingga perlu ditangani sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk mengupayakan perdamaian apabila memungkinkan. (fri)

Editor: Wetly