banner 400x130

SPPG Di Magetan Wajib Mengantongi SLHS Dari Dinas Kesehatan

Ket photo : dr Rohmat Hidayat Kepala Dinas Kesehatan Magetan

MAGETAN – Pemerintah Kabupaten Magetan menetapkan aturan ketat bahwa SLHS adalah syarat hukum wajib bagi setiap dapur SPPG sebelum diizinkan beroperasi menyuplai makanan program MBG.

Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan melalui Puskesmas setempat rutin melakukan inspeksi mendalam ke dapur-dapur SPPG yang berada di wilayahnya.

Kriteria penilaiannya meliputi kebersihan air bersih, kelayakan tempat penyimpanan bahan baku, sterilisasi alat masak, hingga sertifikasi kesehatan bagi para penjamah makanan (juru masak)

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Magetan dr. Rohmat Hidayat. Dia menyebutkan Proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh Dinas Kesehatan Magetan kini telah terintegrasi secara digital untuk mendukung kemudahan berusaha (berbasis risiko). ” SLHS adalah syarat mutlak dalam pendirian SPPG,” kata dr Rohmat Hidayat.

Alur penerbitannya wajib melalui tahapan verifikasi administrasi dan pengujian lapangan yang ketat.Dan Di Magetan dijamin SPPG yang telah melakukan operasional telah mendapatkan SLHS. “Semua SPPG yang sudah operasional telah memiliki SLHS,” kata Rohmat.

Dijelaskan dr. Rohmat Hidayat saat ini SPPG yang ada Di Magetan telah mengajukan SLHS ke dinkes. “Data di kami semua pengajuan SLHS sudah kami berikan rekomendasi,” jelasnya. (*)

Penulis: Rudy Ardi