banner 400x130

DPRD Surabaya Cari Jalan Keluar Akses Tambak Keputih, Dua Pengembang Akan Dipanggil

SURABAYA, Wartatransparansi.com — Nasib akses menuju tambak warga di kawasan Keputih, Surabaya, menjadi perhatian Komisi C DPRD Surabaya. Persoalan yang selama ini dikeluhkan petani tambak tersebut kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (23/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan dengan menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), kelompok pembudidaya ikan, serta pihak pengembang.

Dalam pembahasan itu, DPRD Surabaya berupaya memisahkan persoalan akses warga dengan persoalan teknis lain yang muncul di kawasan tersebut. Sebab, selain akses menuju tambak, rapat juga menyinggung status saluran air, sempadan, kepemilikan aset hingga kewenangan pemeliharaan saluran.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya Josiah Michael mengatakan, kepastian akses menjadi persoalan yang harus segera dicarikan jalan keluar. Terlebih, jalur yang selama ini digunakan warga disebut berada di atas lahan yang memiliki keterkaitan dengan pengembang.

“Yang berusaha kita berikan pemahaman kepada warga adalah bagaimana mencari solusi akses. Kalau akses yang melewati tanah PT Dwi Paranu Citra akan ditutup pengembang, nanti kita bantu supaya ini bisa permanen menjadi jalur bagi nelayan dan warga,” ujar Josiah.

Menurut dia, pembahasan mengenai lebar akses juga perlu dikaji secara proporsional. Dalam RDP, warga menyampaikan kebutuhan akses selebar tujuh meter. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima DPRD, aktivitas warga membawa hasil tambak menggunakan motor dan rengkek disebut membutuhkan jalur sekitar 1,5 meter.

“Tadi warga menghendaki jalur tujuh meter. Ketika diceritakan mereka membawa motor dan rengkek, itu hanya selebar maksimal 1,5 meter. Berarti kalau dikali dua hanya tiga meter. Kenapa warga meminta tetap tujuh meter? Ini juga menjadi pertanyaan bagi kami,” katanya.

Warga Minta Kondisi Lapangan Dicek

Di sisi lain, petani tambak meminta persoalan tidak hanya dilihat dari dokumen. Mereka mendorong pemerintah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi di lapangan.

Heru, salah seorang petani tambak, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya mengecek kawasan yang disebut sebagai area sempadan. Ia mempertanyakan dugaan keberadaan sejumlah fasilitas, termasuk septic tank dan instalasi pengolahan air.

“Ini menjadi PR Dinas Lingkungan Hidup. Mohon Bapak dan tim turun ke lapangan untuk memastikan apakah di jalan tujuh meter itu tidak ada bangunan atau fasilitas seperti septic tank dan instalasi pengolahan air,” ujar Heru.

Heru menyebut warga memiliki dokumentasi pekerjaan galian di kawasan tersebut. Dalam dokumentasi itu, menurutnya, terdapat struktur yang menyerupai septic tank, sumur resapan, serta lubang beton.

“Ini dugaan. Kami memiliki dokumentasi proses pekerjaan. Ada galian yang bentuknya seperti septic tank, ada sumur resapan dan lubang beton. Saya melihat dalam gambar perencanaan, fasilitas pengolahan limbah itu berada di sekitar sempadan,” katanya.

Pengembang: Dokumen dan Perizinan Sudah Sesuai

Pihak PT Taman Timur menyatakan pembangunan yang dilakukan perusahaan telah mengacu pada dokumen dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Kuasa hukum PT Taman Timur, Sujianto, mengatakan pihaknya memiliki dokumen perizinan dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) sebagai dasar pembangunan.

“Secara dokumen yang kami miliki, perizinan, SKRK, semua sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Sujianto.

Terkait dugaan keberadaan septic tank maupun fasilitas lainnya di kawasan yang dipersoalkan, Sujianto menyatakan pihak perusahaan akan melakukan pengecekan.

Ia menjelaskan, area selebar tujuh meter telah dikosongkan sesuai SKRK. Area tersebut nantinya akan diserahkan sebagai prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada Pemkot Surabaya setelah seluruh ketentuan pembangunan terpenuhi.

Saluran Air Jadi Persoalan Lain

Persoalan akses ternyata juga berkaitan dengan keberadaan saluran air di sekitar kawasan tambak.

Kepala Bidang Drainase DSDABM Surabaya Adi Gunita menjelaskan, saluran tersebut memiliki keterkaitan dengan sistem irigasi dan alirannya bermuara ke kawasan Kalijagir. Lebar saluran di lapangan juga tidak seragam.

Untuk jaringan irigasi, kewenangan berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemkot Surabaya, kata Adi, lebih berperan secara kolaboratif, termasuk dalam kegiatan normalisasi maupun penanganan persoalan drainase.

Kepala DLH Surabaya M. Fikser menambahkan, berdasarkan dokumen lintas instansi, saluran di sebelah utara kompleks Taman Timur Regensi tercatat sebagai saluran plengsengan yang berfungsi sebagai saluran pembuangan drainase.

Aset saluran tersebut tercatat pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sementara dalam pembahasan pemanfaatan aset tanah pada 15 Maret 2023, terdapat ketentuan bahwa bangunan yang diizinkan harus berjarak sekurang-kurangnya empat meter dari bibir saluran. Di sisi lain, SKRK juga mengatur area sempadan yang berkaitan dengan kebutuhan jalan selebar tujuh meter.

Dua Pengembang Dipanggil untuk Mediasi

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan mengatakan persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk pemerintah provinsi karena menyangkut saluran yang berada dalam kewenangannya.

“Warga dapat melakukan komunikasi dengan Pemprov Jawa Timur terkait aliran air yang berfungsi sebagai saluran pembuangan,” ujar Eri.

Komisi C DPRD Surabaya selanjutnya akan memanggil PT Taman Timur dan PT Dwiparanu. Pemanggilan tersebut diarahkan untuk mempertemukan kepentingan warga dan pengembang sekaligus mencari kepastian akses menuju tambak di sisi selatan.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan di Keputih tidak cukup hanya menentukan siapa yang berhak menggunakan jalan. DPRD juga perlu memastikan status lahan, saluran air, sempadan, serta kewenangan pengelolaannya memiliki dasar yang jelas.

Pencocokan antara dokumen perizinan dengan kondisi di lapangan akan menjadi bagian penting sebelum solusi akhir ditetapkan. Bagi petani tambak, kepastian akses menjadi kebutuhan utama agar aktivitas budidaya dan pengangkutan hasil tambak tetap dapat berjalan. (*)