banner 400x130

DPRD Surabaya Dorong BRIDA Kaji Pengelolaan Air Swasta, Polemik Privatisasi Mengemuka

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Faridz Afif

SURABAYA – Pengelolaan air minum di Kota Surabaya menjadi perhatian serius DPRD Surabaya. Komisi B meminta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) melakukan kajian terhadap pengelolaan air oleh pihak swasta, khususnya pengembang yang masih menjalankan distribusi air secara mandiri.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat (Gempar) Jatim, Rabu (16/9/2026). Pertemuan itu membahas sejumlah persoalan, mulai dari kualitas air baku, distribusi air kepada warga, hingga tata kelola pelayanan air di kawasan yang dikelola pengembang.

Koordinator Gempar Jatim, Zahdi, menegaskan penolakannya terhadap praktik privatisasi air. Ia menilai pengelolaan air harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan tidak menciptakan kesenjangan antara warga umum dengan kelompok masyarakat di kawasan pengembang.

PAM Surya Sembada juga mengkaji pembangunan reservoir dan jaringan pendukung menuju Zona 3 Surabaya Utara. Alvin berharap suplai penuh di wilayah tersebut dapat terwujud dalam satu hingga dua tahun ke depan.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya M. Faridz Afif kemudian menyampaikan tiga rekomendasi. Pertama, koordinasi dengan PJT I untuk menjaga kualitas air baku kelas dua. Kedua, mengundang pihak swasta atau pengembang yang mengambil air baku di Surabaya. Ketiga, meminta PAM Surya Sembada berkoordinasi dengan BRIDA untuk mengkaji pengelolaan air oleh pihak swasta.

Kajian tersebut diharapkan menjadi dasar untuk menelusuri lebih jauh tata kelola air di Surabaya, termasuk peran pengembang, kualitas air baku, dan dampaknya terhadap kepentingan masyarakat. (*)

Penulis: Fahrizal Arnas