banner 400x130

Pansus Raperda BPJS Tenaga Kerja DPRD Surabaya Soroti Nasib Pekerja Kebersihan Kampung

SURABAYA, Wartatransparansi.com — Nasib pekerja kebersihan di tingkat kampung menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Raperda Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Kota Surabaya. Kelompok pekerja yang selama ini mendapat upah dari pengurus RT itu diusulkan masuk kategori pekerja rentan dan memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Pansus Raperda Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Surabaya, Abdul Malik, mengatakan usulan tersebut muncul dalam pembahasan untuk memastikan Raperda yang disusun benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Menurutnya, pekerja kebersihan kampung memiliki beban pekerjaan yang tidak ringan. Namun, penghasilan yang mereka terima relatif terbatas karena sebagian bekerja berdasarkan pengelolaan di tingkat kampung.

“Teman-teman Pansus mengusulkan agar pekerja kebersihan yang ada di kampung yang digaji oleh RT ini juga diikutsertakan sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” kata Abdul Malik.

Ia menilai kelompok tersebut secara kondisi pekerjaan dapat dikategorikan sebagai pekerja rentan. Karena itu, keberadaannya perlu mendapatkan perhatian dalam penyusunan Raperda Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Abdul Malik menjelaskan, Pansus saat ini juga tengah memastikan definisi dan parameter pekerja rentan dalam regulasi tersebut. Sebab, kategori pekerja rentan yang telah diatur melalui Perwali Nomor 87 Tahun 2025 dinilai masih perlu dipastikan penerapannya agar tidak menimbulkan tafsir berbeda.

Pansus ingin mengetahui secara lebih jelas indikator yang digunakan untuk menentukan seseorang masuk kategori pekerja rentan. Aspek sosial ekonomi, karakteristik pekerjaan, hingga kondisi pekerja menjadi sejumlah hal yang dinilai perlu dipertimbangkan.

“Harus ada suatu kepastian, tinjauan tentang kategori pekerja rentan ini dilihat dari aspek apa. Apakah dari aspek sosial ekonomi, kemudian peran kepada pemerintah, atau mungkin ada kategori lainnya,” ujarnya.

Selain pekerja kebersihan kampung, Pansus juga menaruh perhatian terhadap persoalan status pekerja yang tidak seluruhnya merupakan warga Surabaya. Hal tersebut menjadi penting karena pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan sebelum menentukan kelompok yang akan mendapatkan perlindungan melalui skema yang diatur dalam Raperda.

Abdul Malik menyebut jumlah pekerja kebersihan di Kota Surabaya juga menjadi bagian yang perlu dipetakan. Data tersebut diperlukan agar kebijakan yang nantinya diterapkan memiliki sasaran yang jelas.

“Karena mungkin para pekerja ini tidak semuanya warga Kota Surabaya. Dipilah dulu mana saja yang sudah sebagai warga Kota Surabaya,” katanya.

Di sisi lain, pembahasan Raperda juga menyentuh persoalan pekerja magang. Namun, Pansus belum mengambil keputusan karena masih membutuhkan pendalaman mengenai posisi dan perlindungan bagi kelompok tersebut.

Pansus berencana menghadirkan sejumlah pihak yang memiliki kompetensi di bidang ketenagakerjaan untuk memberikan masukan. Salah satu nama yang muncul adalah Subhan, yang akan terlebih dahulu didiskusikan dengan pimpinan dan anggota Pansus.

Abdul Malik mengatakan rapat lanjutan akan digelar pada pekan depan. Pertemuan tersebut diharapkan dapat memperjelas sejumlah poin yang masih belum final sehingga pembahasan Raperda dapat segera memasuki tahapan berikutnya.

“Kami pastikan hal-hal yang masih belum clear pada pembahasan siang hari ini bisa tuntas dan final dalam pertemuan yang akan datang,” tuturnya.

Ia menegaskan, Pansus mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja yang memang memiliki hak atas perlindungan ketenagakerjaan.

Menurutnya, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi bagian dari upaya memastikan pekerja yang selama ini berada dalam kelompok rentan tidak kehilangan hak atas perlindungan sosial.

“Kami mendorong kepada Pemerintah Kota agar dalam permasalahan ketenagakerjaan yang ada di Kota Surabaya, khususnya pekerja yang secara amanah konstitusi harus mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, hal ini bisa dioptimalkan kembali,” pungkas Abdul Malik. (*)