banner 400x130
Hukrim  

41 WNA Didakwa Sindikat Scam di Surabaya, Modus Polisi Gadungan Kuras Rekening

SURABAYA — Sebanyak 41 warga negara asing (WNA) asal China, Taiwan, dan Jepang didakwa terlibat dalam jaringan penipuan daring atau scamming yang terbongkar di Surabaya.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, jaringan tersebut menggunakan modus terstruktur dengan menyamar sebagai petugas layanan pelanggan hingga aparat kepolisian. Para korban diduga dibuat takut melalui tuduhan terlibat tindak pidana, sebelum kemudian diarahkan untuk menyerahkan uang atau memberikan akses terhadap rekening mereka.

Perkara ini bermula dari laporan Konsulat Jenderal Jepang mengenai dugaan penyekapan terhadap dua perempuan warga negara Jepang di Surabaya. Namun, penyelidikan polisi kemudian berkembang dan menemukan dugaan aktivitas penipuan daring yang dilakukan dari sejumlah rumah di Surabaya dan wilayah lainnya.

Perkara tersebut tertuang dalam Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk. PDM-4816/M.5.10/EOH.2/08/2026 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Surabaya pada 26 Agustus 2026.

Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut ialah Zhuo Lian alias A Xiong. Secara keseluruhan, terdapat 41 terdakwa yang didakwa secara bersama-sama.

Berawal dari Laporan Dugaan Penyekapan

Dalam surat dakwaan disebutkan, kasus tersebut bermula pada 20 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, Konsulat Jenderal Jepang melaporkan dugaan penyekapan terhadap dua perempuan warga negara Jepang yang sebelumnya tidak dapat dihubungi di kawasan Kertajaya, Surabaya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dua hari kemudian, pada 22 April 2026, aparat menemukan kedua perempuan tersebut berada di sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N 318, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Penggeledahan di lokasi itu kemudian berkembang menjadi penyelidikan dugaan penipuan daring.

Menurut dakwaan, polisi menemukan sejumlah alat komunikasi, bilik, serta seragam kepolisian China di rumah tersebut. Sejumlah WNA asal China dan Jepang juga disebut berada di lokasi.

Setelah melakukan penindakan di rumah tersebut, polisi kemudian mengejar sejumlah WNA lain yang disebut telah berpindah ke beberapa hotel di Surabaya.

Jejak Jaringan Mengarah ke Solo hingga Bali

Jaksa juga menguraikan bahwa aktivitas jaringan tersebut diduga tidak hanya berlangsung di Surabaya. Sejumlah WNA disebut berpindah ke daerah lain setelah mengetahui adanya penangkapan.

Pada 28 April 2026, polisi disebut mengamankan Jun Meou bersama enam WNA China di Rest Area Tol Bawen, Semarang.

Mereka sebelumnya disebut dijemput dari sebuah rumah di kawasan Darmo Permai, Surabaya, dengan tujuan menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam dakwaan, Jun Meou disebut bekerja sebagai sopir untuk Wang Kai alias A Feng.

Sementara itu, sebuah rumah sewaan di Jalan Ontorejo, Serengan, Surakarta, disebut digunakan untuk aktivitas penipuan daring yang melibatkan sekitar 20 WNA di bawah tanggung jawab Wang Kai.

Wang Kai kemudian diamankan di Grand Kuta Hotel & Residence, Bali, pada 3 Mei 2026 bersama sembilan WNA lainnya.

Dalam dakwaan, Wang Kai disebut menerangkan bahwa rumah di Solo tersebut digunakan untuk melakukan aksi penipuan daring.

Modus Polisi Gadungan untuk Menakut-nakuti Korban

Dari hasil investigasi gabungan Polrestabes Surabaya dengan Kepolisian Jepang, jaksa menyebut ditemukan jejak digital yang mengarah pada dugaan penipuan daring.

Salah satu korban yang disebut dalam dakwaan ialah Kimura Miho.

Pada 24 hingga 26 Maret 2026, korban disebut menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas layanan pelanggan Rakuten Mobile.

Komunikasi kemudian dialihkan ke aplikasi LINE. Korban disebut berbicara dengan seseorang yang mengaku bernama Kataoka Hideki dari Kepolisian Sannomiya, Prefektur Hyogo.

Pelaku kemudian menuduh korban terlibat pencucian uang melalui dark site. Korban disebut ditakut-takuti akan ditangkap dan diminta mengikuti prosedur tertentu untuk membersihkan tuduhan tersebut.

Menurut dakwaan, korban kemudian diminta membeli mata uang kripto Ethereum senilai 3.849.603 yen dan mengirimkannya ke akun digital yang ditentukan.

Modus serupa disebut menimpa Nakamura Noriko.

Korban disebut dihubungi seseorang yang mengaku sebagai petugas layanan pelanggan Rakuten Mobile sebelum komunikasi dialihkan kepada orang yang mengaku sebagai polisi Prefektur Hyogo.

Korban kemudian dituduh terlibat pencucian uang dan bahkan dikirimi surat perintah penangkapan melalui LINE.

Setelah korban dibuat takut, pelaku disebut meminta korban membeli Ethereum senilai 3.849.603 yen dan mengirimkannya ke akun digital yang telah ditentukan.

Seragam Polisi hingga Ruang Interogasi Palsu

Modus jaringan tersebut disebut semakin meyakinkan karena pelaku tidak hanya mengaku sebagai polisi, tetapi juga menggunakan atribut dan latar belakang yang dibuat menyerupai kantor kepolisian.

Dalam kasus Jian Yonglin, misalnya, pelaku mengaku sebagai polisi Guangzhou dan menuduh korban terlibat pencucian uang.

Saat melakukan panggilan video, seseorang yang mengaku bernama “Zhao” disebut menunjukkan seragam polisi, latar belakang yang dibuat menyerupai ruang interogasi, serta surat perintah penahanan yang dilengkapi nama dan segel resmi.

Korban kemudian diancam akan ditahan apabila tidak bekerja sama. Ia juga diminta merahasiakan komunikasi tersebut dari keluarga dan diwajibkan memberikan laporan setiap hari.

Tekanan tersebut, menurut dakwaan, kemudian berujung pada penguasaan rekening korban.

Rekening Korban Dikendalikan dari Jarak Jauh

Pada 12 Mei 2026, korban disebut mengizinkan pelaku mengoperasikan telepon genggamnya melalui aplikasi “Yunshi”.

Dari rekening ICBC milik korban, disebut terjadi transfer sebesar 500.000 yuan.

Korban baru menyadari dirinya menjadi korban penipuan setelah menerima pesan yang menunjukkan saldo rekeningnya tinggal sedikit di atas 2.000 yuan.

Dalam dakwaan, total tiga transaksi yang dicatat mencapai 511.134,99 yuan.

Menurut jaksa, jaringan tersebut menghubungi korban melalui telepon dan QQ dengan mengaku sebagai polisi Guangdong.

Korban disebut dituduh terlibat tindak pidana dan diminta menyediakan aset untuk keperluan verifikasi.

Pelaku bahkan disebut mengirimkan surat perintah penangkapan yang diklaim berasal dari Keamanan Publik Guangzhou.

Karena percaya dan takut terhadap ancaman tersebut, korban disebut menyerahkan uang sebesar 460.000 yuan.

Saat melakukan panggilan video, pelaku juga disebut menampilkan latar belakang menyerupai kantor kepolisian, lengkap dengan borgol dan dokumen yang dilengkapi segel resmi.

Korban Lain Kehilangan 241.992,63 Yuan

Korban lainnya, Wang Lihua, disebut mengalami kerugian sebesar 241.992,63 yuan.

Dalam dakwaan, korban disebut dihubungi seseorang yang mengaku sebagai polisi dari Biro Keamanan Publik Zibo dan kemudian Guangzhou.

Pelaku menyampaikan bahwa identitas korban diduga digunakan untuk membuka rekening yang berkaitan dengan kasus pencucian uang.

Korban kemudian diminta memasang aplikasi komunikasi serta aplikasi berbagi layar atau screen sharing bernama “Yunshi Remote”.

Melalui aplikasi tersebut, menurut dakwaan, pelaku dapat melihat sekaligus mengoperasikan telepon korban.

Akibatnya, korban disebut kehilangan uang dengan total 241.992,63 yuan.

41 WNA Didakwa dengan Dakwaan Alternatif

Jaksa mendakwa 41 terdakwa dengan dakwaan alternatif.

Para terdakwa tersebut ialah Zhuo Lian alias A Xiong, Zhang Kaixuan, Akira Okushi, Ueta Norio, Ryotaro Takano, Imaoka Ryuta, Fu Liwen, Chiu Chuang Sheng alias Michael, Fu Shiqon, Liao Changmao, Liao Lianchun, Lin Chia Chun alias A Chen, Long Yun, Tan Zhengchuan, Tang You Hui, Wane Xiao Feng/Wang Xiaofeng, Xia Qiqin, Yang Xiao Ping, Qin Jin Xiang, Fu De Bin, Peng Yi Dong, Zeng Lili, Yan Qun, Peng Si, Pan Xiu, Su Wu Bing, Shen Xin Xin, Liu Yi, Fan Ji Wen, Wang Jie, Renjian, Chen Chung Yen, Shi An Jie, Chen Yui Jyun, Wang Kai alias A Feng, Dong Wu Wen, Tsou Kun Lung, Liang Baoshi, He Mingguo, Wang Shi Wei, dan Su Yi Cheng alias Zheng.

Dakwaan Pertama

Pada dakwaan pertama, para terdakwa didakwa turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan barang atau membuat pengakuan utang.

Jaksa mendasarkan dakwaan tersebut pada Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dakwaan Kedua

Sementara itu, dakwaan kedua menyebut para terdakwa didakwa secara sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi pemberitaan bohong maupun informasi menyesatkan yang menimbulkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.

Dalam dakwaan ini, jaksa menyebut sejumlah korban, yakni Jian Yonglin, Qiu Daoging, Wang Lihua, Kimura Miho, dan Nakamura Noriko.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Surat dakwaan tersebut ditandatangani Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo, S.E., S.H., M.H., dan Vinza Buananda Wijayanti, S.H., tertanggal 26 Agustus 2026.

Seluruh Tuduhan Masih Harus Dibuktikan

Perkara yang melibatkan 41 WNA tersebut kini memasuki proses persidangan. Seluruh uraian mengenai modus penipuan, peran masing-masing terdakwa, penggunaan identitas aparat, hingga kerugian para korban masih merupakan materi dakwaan penuntut umum.

Kebenaran seluruh tuduhan tersebut akan diuji melalui pembuktian di persidangan.

Para terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (uud)