banner 400x130
Hukrim  

Kuasa Hukum Korban Ungkap Dugaan Pola Kedekatan Berulang Sebelum Peristiwa di Hotel

SURABAYA — Persidangan perkara dugaan pencabulan terhadap anak dengan terdakwa Jan Leon di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkap sejumlah fakta terkait hubungan terdakwa dengan korban sebelum dugaan peristiwa di sebuah hotel di Surabaya.

Dalam persidangan yang berlangsung Senin (14/9/2026), penasihat hukum terdakwa, Dwi Istiawan dan Haykal Anwar Putra, menyampaikan bahwa Jan Leon mengakui perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya.

Keterangan tersebut disampaikan penasihat hukum seusai persidangan. Dwi mengatakan, keterangan para saksi yang telah diperiksa pada pokoknya memiliki kesesuaian dengan uraian dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Keterangan para saksi di persidangan juga telah mengungkap fakta-fakta yang pada pokoknya sesuai dengan dakwaan. Persidangan bahkan diwarnai permintaan maaf dari pihak terdakwa,” kata Dwi.

Namun, penasihat hukum terdakwa juga mengungkap adanya latar belakang kedekatan antara Jan Leon dan korban yang menurut mereka belum tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Kuasa Hukum Sebut Ada Kedekatan seperti Hubungan Pacaran

Dwi mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya, terdakwa dan korban sebelumnya memang memiliki kedekatan.

“Kalau dari klien kami, sebenarnya itu ada latar belakang yang tidak diceritakan. Jadi sebenarnya memang ada kedekatan,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai bentuk kedekatan tersebut, Dwi menyebut hubungan keduanya, menurut pengakuan terdakwa, menyerupai hubungan pasangan yang berpacaran.

“Ketika ditanyakan, ya semacam orang pacaran lah. Cuma itu nggak diceritakan memang,” katanya.

Meski demikian, Dwi menegaskan bahwa kedekatan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan perbuatan yang didakwakan, mengingat korban masih berstatus anak.

“Mau kedekatan, mau apa pun alasannya. Karena kan berhubungan dengan anak. Sehingga dari situ tetap tidak bisa seperti itu,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan usia korban sebagai aspek penting dalam perkara, terlepas dari bagaimana hubungan antara terdakwa dan korban sebelumnya.

Kuasa Hukum Korban Ungkap Awal Kedekatan dari Latihan Menembak

Sementara itu, tim kuasa hukum korban, Arya Alfiansyah, Purnama, dan Rahadian Bino Wardanu, menyampaikan versi berbeda mengenai awal kedekatan antara terdakwa dan korban.

Arya mengatakan hubungan tersebut bermula ketika korban mengikuti latihan menembak sekitar April.

Menurutnya, terdakwa yang terlibat dalam kegiatan latihan tersebut memberikan hukuman berupa sentuhan fisik ketika korban melakukan kesalahan. Perlakuan itu, menurut pihak korban, berlangsung berulang selama sekitar tiga hingga lima bulan.

“Ketika korban melakukan suatu kesalahan dalam pelatihan, hukumannya adalah sentuhan fisik. Tangannya dipegang-pegang, badannya digelitikin oleh pelaku,” ujar Arya.

Menurut pihak korban, pola interaksi tersebut kemudian berkembang hingga dugaan peristiwa terjadi di sebuah hotel di Surabaya.

Korban Disebut Menganggap Terdakwa sebagai Ayah Angkat

Arya mengatakan korban diduga diajak ke sebuah hotel setelah mengikuti kegiatan latihan. Di lokasi tersebut, korban disebut dibujuk masuk ke kamar dan diminta membuka pakaian.

“Korban menuruti pelaku karena sudah menganggap pelaku ini sebagai ayah angkat,” ungkapnya.

Setelah dugaan peristiwa tersebut, korban disebut mengalami perubahan perilaku. Menurut pihak keluarga dan kuasa hukum, korban menjadi lebih pendiam, murung, sering menangis, serta enggan kembali mengikuti latihan.

Peristiwa tersebut kemudian diceritakan korban kepada orangtuanya.

Rahadian mengatakan dugaan peristiwa di hotel tersebut hanya terjadi satu kali. Namun, menurutnya, perlakuan yang dinilai tidak pantas selama kegiatan latihan disebut terjadi berulang.

“Kalau ke hotelnya satu kali. Tapi kalau dalam pelatihan itu sering,” katanya.

Pihak Korban Soroti Dugaan Pola Child Grooming

Rangkaian kedekatan antara terdakwa dan korban kemudian disoroti pihak korban sebagai pola yang diduga mengarah pada child grooming.

Istilah child grooming merujuk pada proses membangun kepercayaan, kedekatan, atau ketergantungan dengan anak yang kemudian dapat dimanfaatkan untuk tujuan eksploitasi seksual.

Rahadian mengatakan usia korban menjadi faktor penting dalam melihat rangkaian peristiwa tersebut.

“Korban ini masih di bawah umur, jadi korban masih bingung saat itu apa yang sedang terjadi,” ujar Rahadian.

Namun, dugaan mengenai adanya pola child grooming tersebut merupakan perspektif yang disampaikan pihak korban dan masih harus diuji melalui fakta, keterangan saksi, serta alat bukti dalam persidangan.

Kuasa Hukum Korban Minta Proses Hukum Maksimal

Pihak korban berharap proses hukum berjalan maksimal dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan semaksimal mungkin, dengan tuntutan juga semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Perkara dugaan pencabulan terhadap anak dengan terdakwa Jan Leon hingga kini masih bergulir di PN Surabaya.

Keterangan para saksi, pengakuan terdakwa sebagaimana disampaikan penasihat hukumnya, serta uraian mengenai hubungan dan rangkaian peristiwa antara terdakwa dan korban masih menjadi bagian dari proses pembuktian.

Adapun penentuan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.

(uud/ais)