banner 400x130
Jember  

Di Duga Tak Kantongi Izin Outlet Minuman Beralkohol di Tutup,DPMPTSP: Langkah Kami Tegas

Tim gabungan Pemkab Jember tutup outlet miras tak berijin

Jember, Wartatranspqransi.com – Di duga belum melengkapi izin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menutup sementara outlet penjualan minuman beralkohol di Jalan Kacapiring, Gebang Tengah, Kecamatan Patrang.

Informasi yang ada, Jum’at (1/8/2026)giat tersebut di lakukan setelah ditemukan outlet belum melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Penutupan tersebut dilakukan kurang dari 48 jam setelah adanya aduan masyarakat melalui kanal Wadul Gus’e.

Tim gabungan Pemkab Jember melakukan pemeriksaan langsung pada Rabu (12/8/2026) sore.

Pemeriksaan dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, bersama personel Satpol PP dan Diskopumdag Kabupaten Jember.

Outlet tersebut diketahui baru menggelar grand opening pada 10 Agustus 2026 dan sebelumnya ramai dipromosikan melalui media sosial TikTok.
Dari hasil pemeriksaan, outlet tersebut belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjuk lokasi usaha di Kabupaten Jember.

Tak hanya itu, pengelola juga belum mengantongi izin edar atau izin penjualan minuman beralkohol yang sesuai ketentuan.

“Hari ini kita mengecek lokasi penjualan minuman beralkohol yang sempat ramai di TikTok. Setelah kami periksa bersama teman-teman dari dinas terkait dan Satpol PP, ternyata bisnis ini belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjuk lokasi di Jember, serta belum mengantongi izin edar/penjualan yang sesuai,” ujar Isnaini Dwi Susanti.

Ia menegaskan, kegiatan usaha tersebut harus dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan legalitas dan regulasi dipenuhi oleh pihak pengelola.

“Langkah kami tegas, unit usaha ini diperintahkan untuk tutup terlebih dahulu sambil menyelesaikan seluruh proses perizinannya. Jangan sampai aktivitas yang berjalan melanggar regulasi yang ada, termasuk perda yang mengatur ketentuan penjualan minuman beralkohol di wilayah Jember,” tegasnya.

Penutupan outlet tersebut menjadi tindak lanjut atas aduan warga sekaligus bentuk pengawasan Pemkab Jember terhadap kegiatan usaha yang beroperasi di wilayahnya.

Pemkab Jember memastikan outlet 23 tidak diperbolehkan kembali beroperasi sebelum seluruh persyaratan perizinan dan legalitas dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Langkah kami tegas, unit usaha ini diperintahkan untuk tutup terlebih dahulu sambil menyelesaikan seluruh proses perizinannya,” tutupnya. (*)

Penulis: Sugito