banner 400x130
Hukrim  

Tiga Pejabat Dinas ESDM Jatim Dilimpahkan ke Kejari Surabaya dalam Kasus Pungli

SURABAYA, Wartatransparansi.com– Tiga pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya, Selasa (11/8/2026).

Kepala Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, SH., MH., mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

“Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” kata Yogi dalam keterangannya.

Ketiganya diduga secara bersama-sama melakukan pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan mereka di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Yogi menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan Pasal 12 B UU Tipikor jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan pidana terkait lainnya.

Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Ketiga tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Yogi.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjalani proses persidangan. (*)