SURABAYA, WartaTransparansi.com – Sejak awal Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan kabar yang dinanti para pemilik kendaraan bermotor.
Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi digelar selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Program ini tidak hanya membebaskan denda keterlambatan pajak, tetapi juga membawa kebijakan baru yang menyasar kelompok masyarakat tertentu. Salah satunya adalah pemberian pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen bagi buruh pemilik sepeda motor roda dua.
Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Kresna Bimasakti, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, khususnya para pekerja yang sebelumnya menyampaikan harapan itu saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).
“Alhamdulillah pemutihan telah ditandatangani oleh Ibu Gubernur. Terima kasih Ibu Gubernur sudah memberikan pembebasan wajib pajak untuk tahun 2026 ini. Yang harus diapresiasi adalah terkait segmentasi, yakni roda dua DTSEN, roda tiga, ojek online, dan yang terbaru adalah buruh,” ujarnya, Jumat (31/7/2026).
Menurut Kresna, buruh yang ingin memperoleh potongan tunggakan PKB cukup menunjukkan surat keterangan bekerja dan slip gaji. Ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur dalam petunjuk teknis yang segera diterbitkan.
Selain buruh, program pemutihan juga menyasar masyarakat yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN/P3KE), pengemudi transportasi online, serta pemilik kendaraan roda tiga. Mereka memperoleh berbagai kemudahan, mulai dari pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan pajak progresif, hingga pembebasan tunggakan pokok PKB sesuai ketentuan.
Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur, pemerintah berharap kebijakan ini mampu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Bapenda Jatim memperkirakan sekitar 962.981 objek pajak akan memanfaatkan program tersebut. Nilai pembebasan pajak diproyeksikan mencapai Rp17,25 miliar, sementara potensi penerimaan daerah selama pelaksanaan program diperkirakan mencapai Rp297,46 miliar.
Program ini juga diharapkan mampu mendongkrak realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor yang hingga Juni 2026 masih berada di angka sekitar 45 persen dari target Rp4,780 triliun.
Dengan berbagai insentif yang diberikan, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan menjadi kesempatan bagi masyarakat Jawa Timur untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan sekaligus memperoleh berbagai keringanan yang telah disiapkan pemerintah. (*)







