banner 400x130

Wali Kota Surabaya Kembali Lakukan Mutasi, Kali Ini 32 ASN

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kembali melakukan mutasi, Kamis (9/7/2026).

SURABAYA, Wartatransparansi.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kembali melakukan mutasi, Kamis (9/7/2026). Kali ini sebanyak 32 Aparatur Sipil Negara (ASN). Rotasi kali ini, juga merupakan buntut dari kasus dugaan pungli SWK Tambak Wedi.

Saat pelantikan, terdapat beberapa poin penting yang menjadi atensi serius Wali Kota Eri, mulai dari urusan domestik keluarga ASN hingga sanksi tegas berupa pergeseran jabatan akibat kelalaian pengawasan di lapangan.

Salah satu hal yang menarik perhatian dalam pelantikan ini adalah adanya empat pejabat perempuan yang memilih mundur dari posisi struktural utama karena tidak mendapatkan izin atau ridho dari sang suami.

Wali Kota Eri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas pengabdian mereka selama ini dan mendukung penuh keputusan tersebut. Menurutnya, bagi seorang wanita, rida suami adalah hal yang utama, dan keluarga jauh lebih penting dari sebuah jabatan.

“Ketika berputar hari ini mendapatkan jabatan struktural tetap tapi tidak menjadi garda terdepan nomor satu, maka sejatinya jenengan dibukakan pintu surga oleh Gusti Allah karena mendapatkan rida seorang suami. Namun, saya berharap dengan bergeser ke posisi lain, komitmen dan konsistensi untuk terus berjuang bagi kepentingan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.

Selain faktor keluarga, rotasi ini juga didasari oleh masa jabatan. Wali Kota Eri mengungkapkan ada beberapa lurah yang masa pengabdiannya sudah berjalan 5 hingga 10 tahun di satu tempat, sehingga sudah waktunya dilakukan penyegaran.

Faktor jarak rumah yang terlalu jauh dari tempat bertugas juga menjadi pertimbangan agar kinerja para ASN bisa lebih maksimal.Di sisi lain, mutasi kali ini juga menjadi momen evaluasi dan sanksi tegas bagi pejabat yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan wilayah, salah satunya terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di wilayah Tambak Wedi.

Wali Kota Eri menyayangkan sikap lurah yang mengaku tidak tahu adanya praktik pungli menarik uang kepada pedagang di aset tanah Pemkot Surabaya (seperti Sentra Wisata Kuliner/SWK atau pasar) dengan alasan pengelolaan sudah diserahkan ke paguyuban atau koperasi.

“Dia tidak tahu karena tidak pernah tanya langsung ke pedagang, tanyanya kepada paguyuban. Katanya aman, sering ngopi di tempat itu, tetapi tidak tahu kalau pedagang ditariki uang. Ini kan membingungkan. Ke mana hadirnya pemerintah terutama lurah daerah tersebut,” imbuhnya.

Terkait kasus di wilayah Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran Wali Kota Eri mengonfirmasi bahwa sudah ada sekitar 4 hingga 5 pedagang yang menjadi korban. Beberapa dipaksa membayar untuk bisa masuk, dan ada yang tidak bisa berjualan karena tidak mampu membayar. Adanya perbedaan pengakuan antara pihak yang diduga menerima dan membayar, Pemkot Surabaya menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke jalur hukum.

Sebagai konsekuensi, Lurah yang bersangkutan digeser posisinya dari kepala wilayah (orang nomor satu di kelurahan) menjadi Kepala Seksi (Kasi). Meski secara eselon setara, pergeseran ini merupakan bentuk sanksi moral dan penurunan tanggung jawab operasional.

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala dinas, kepala bagian, camat, hingga lurah di Kota Pahlawan. Ia meminta seluruh jajarannya untuk tidak hanya fokus pada urusan administrasi, tetapi aktif turun ke lapangan dan mendengar langsung keluhan warga. (*)

Editor: Wetly