banner 400x130

Permudah Pembayaran PKB, Surabaya Siapkan Layanan ATM Samsat QRIS di 5 UPTB

Layanan ATM Samsat QRIS untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan mandiri, tersedia di lima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB).

SURABAYA, Wartatransparansi.com – Surabaya memperluas kemudahan layanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Salah satu fasilitas yang disediakan yakni layanan ATM Samsat QRIS untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan mandiri yang tersedia di lima Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, mengatakan, layanan tersebut dihadirkan bersama Bapenda Provinsi Jawa Timur untuk mendekatkan akses pembayaran pajak kepada masyarakat.

“Kami hadir dalam kemudahan pembayaran kendaraan bermotor, ini difasilitasi dari teman-teman Bappeda Provinsi Jatim dalam membayar pajak tahunan,” kata Basari, Sabtu (22/8/2026).

Menurut dia, ATM Samsat QRIS memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran PKB secara mandiri. Fasilitasnya tersedia di lima kantor UPTB dan sejumlah kantor kecamatan di Surabaya.

“Tersedia di lima pelayanan kantor kami UPTB 1 sampai 5, dan beberapa kantor kecamatan ada namanya ATM Samsat QRIS,” ujarnya.

Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan tersebut, cukup membawa STNK serta mengetahui nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan. Selanjutnya melakukan input dan mencetaknya secara mandiri di tempat.

Lima lokasi UPTB yang menyediakan ATM Samsat QRIS tersebar di sejumlah wilayah Surabaya. Yakni UPTB 1 di Jalan Tambak Rejo V/3, UPTB 2 di Jalan Rungkut Asri Nomor 22, UPTB 3 di Jalan Raya Menganti Wiyung Nomor 247, UPTB 4 di Jalan Dukuh Kupang Barat I/25, dan UPTB 5 di Jalan Sukodami Nomor 1, Manyar Sabrangan, Mulyorejo.

Selain lima UPTB tersebut, layanan pembayaran pajak juga tersedia di sejumlah kantor kecamatan. Pemkot Surabaya memilih lokasi tersebut dengan mempertimbangkan kepadatan kendaraan dan kebutuhan masyarakat terhadap akses pelayanan.

Layanan tersebut di antaranya tersedia di Kantor Kecamatan Tambaksari, Sawahan, Bubutan, dan Karangpilang. “Artinya, pemerintah memang harus hadir lebih dekat kepada masyarakat,” imbuh Basari.

Upaya mendekatkan layanan juga dilakukan melalui kegiatan Car Free Day (CFD) di Taman Bungkul setiap Minggu pagi. Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Surabaya bersama Bapenda Jatim membuka layanan perpajakan yang mencakup pajak kendaraan bermotor maupun jenis pajak lainnya.

“Di CFD Taman Bungkul kadang-kadang dengan teman-teman Bapenda Jatim kami juga memberikan layanan terkait semua pajak. Apakah pajak kendaraan bermotor maupun pajak lainnya,” ujarnya.

Basari menilai, semakin beragamnya kanal pelayanan pembayaran pajak merupakan bagian dari respons Pemkot Surabaya terhadap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kami menyampaikan terima kasih bagi warga Surabaya yang telah membayar pajak kendaraan bermotor maupun BBNKB terhadap kendaraan baru,” katanya.

Menurut Basari, realisasi penerimaan pada 2025 bahkan melampaui target yang ditetapkan pemerintah provinsi. Capaian tersebut tidak terlepas dari kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

“Jadi dari ketetapan realisasi kemarin 2025, ini melebihi yang ditetapkan dari provinsi. Ini sebenarnya berkat dari kesadaran masyarakat membayar pajak,” ungkapnya.

Selain menyediakan kemudian pada sejumlah titik pembayaran, Pemkot Surabaya bersama Bapenda Jatim, Satlantas, dan Jasa Raharja, juga melakukan operasi gabungan setiap pekan.

Menurutnya, operasi gabungan tidak hanya diarahkan pada penindakan, tetapi juga menjadi sarana edukasi mengenai keselamatan berkendara dan tertib administrasi kendaraan.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan juga dapat memperoleh fasilitas kemudahan pembayaran.

Basari juga menjelaskan penerapan opsen PKB dan BBNKB di Surabaya telah berlaku sejak 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Penerimaan opsen ini menjadi bagian dari pendapatan Surabaya yang pada akhirnya mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Salah satunya mungkin masyarakat sudah melihat dan merasakan yaitu perbaikan jalan dan pengaspalan jalan. Kemudian di antaranya lagi adalah penerangan jalan umum (PJU),” bebernya.

Selain perbaikan jalan dan penerangan jalan umum, penerimaan daerah juga mendukung pembangunan pedestrian dan saluran, serta program pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan gratis bagi warga Surabaya. (*)

Editor: Wetly