MAGETAN – Perkara pengelolaan dana Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Mitra Sejahtera Indonesia (KSPPS MSI memasuki babak akhir.
Pengadilan Negeri (PN) Magetan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mohammad Mahfur selama 10 tahun dan 9 tahun kepada Wawan Wandoyo dan denda masing masing Rp100 juta, kedua terdakwajuga diwajibkan membayar restitusi kepada para korban dengan total Rp6,28 miliar.
Putusan perkara Nomor 33/Pid.Sus/2026/PN Mgt dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, (06/10/202). Majelis hakim dipimpin Dr. Amirul Faqih Amza, dengan hakim anggota Otniel Yuristo Yudha Prawira, dan Andi Ramdhan Adi Saputra.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan karena profesinya secara berlanjut dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang”, Kata Amirul saat membacakan putusannya.
Pidana penjara terhadap Mohammad Mahfur lebih berat daripada tuntutan penuntut umum yang meminta hukuman 9 tahun. Sementara itu, pidana penjara terhadap Wawan Wandoyo sama dengan tuntutan penuntut umum, yakni 9 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis menguraikan bahwa Mohammad Mahfur menggunakan dana anggota KSPPS MSI sekitar Rp4,61 miliar untuk kegiatan trading melalui rekening pribadi dan rekening atas nama istrinya. Dana tersebut dialirkan antara lain ke PT Equityworld Futures dan PT Midtou Aryacom Futures.
Penggunaan dana anggota untuk trading dilakukan tanpa akad dengan anggota, tanpa persetujuan rapat anggota tahunan, dan di luar prosedur pembiayaan koperasi.
Sementara Wawan Wandoyo menggunakan dana KSPPS MSI sekitar Rp751 juta untuk membangun rumah pribadi tanpa melalui prosedur pinjaman koperasi.
Majelis menilai kedua terdakwa mementingkan kepentingan pribadi diatas kewajiban mengelola dana untuk kepentingan koperasi.
Alirandana melalui rekening pribadi, rekening keluarga, transaksi trading, serta penggunaan untuk kepentingan pribadi menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang dinilai menyamarkan asal-usul dana anggota.
“Pengaruh tindak pidana terhadap korban dan keluarga korban sangat besar, karena dana tabungan, simpanan, dan deposito anggota tidak dapat dicairkan,” jelas Amirul yang juga merupakan Wakil Ketua PN Magetan.
“Dana simpanan anggota koperasi adalah dana yang dihimpun berdasarkan kepercayaan,” sebagaimana dikutip dalam pertimbangan putusan.
Majelis menilai penyalahgunaan dana tersebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga koperasi dan patut dijatuhi pidana yang mencerminkan kepastian hukum, keadilan bagi korban, serta efek pencegahan.
Selain pidana penjara dan denda, majelis menetapkan restitusi sekitar Rp6,28 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas sekitar Rp3,50 miliar untuk 76 penerima berdasarkan penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta sekitar Rp2,77 miliar untuk 17 penerima dalam daftar penetapan restitusi. Kedua daftar itu memuat 93 penerima restitusi, berbeda dari jumlah keseluruhan pelapor yang mencapai ribuan orang.
Pembayaran restitusi wajib dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi restitusi. Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, restitusi yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti selama 3 tahun, sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan.
Dalam menentukan hukuman, majelis mempertimbangkan kerugian anggota koperasi, keresahan masyarakat, rusaknya citra koperasi, serta hasil tindak pidana yang telah dinikmati kedua terdakwa.
Majelis juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan, termasuk pengakuan atas perbuatan, tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum. Khusus terhadap Wawan Wandoyo, majelis mempertimbangkan penyesalan serta adanya upaya mengganti kerugian atas dana yang digunakan.
“Pidana bukan semata pembalasan, tetapi sebagai sarana pembinaan agar Para Terdakwa menyadari kesalahannya, tidak mengulangi perbuatannya, dan menjadi peringatan bagi pengurus maupun pengelola koperasi lainnya,” urai Amirul. Atas putusan tersebut, penuntut umum dan kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. (*)







