SURABAYA — Persidangan perkara dugaan pelanggaran perdagangan dan sertifikasi wire rope yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, mengungkap posisi perusahaan sebagai distributor, bukan produsen.
Hal itu disampaikan Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Andre menjelaskan, PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS) melalui mekanisme pemesanan. Barang yang tiba kemudian diperiksa sebelum disimpan di gudang.
“Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,” kata Andre.
Menurut Andre, barang yang diterima dari supplier disertai sertifikat SNI. Ia juga menyebut terdapat keterangan SNI pada wire rope bermerek Dongwa.
Andre menegaskan PT BPI tidak melakukan proses produksi maupun perubahan bentuk terhadap produk sebelum dipasarkan.
“Kita bukan pabrik, jadi kita tidak melakukan proses produksi. Hanya penjualan barang karena kita ditunjuk sebagai distributor saja,” ujarnya.
Dalam persidangan, Andre juga menyebut PT SSGS menunjuk BPI sebagai distributor untuk menjual wire rope tanpa mengubah bentuk barang.
Terkait merek Dongwa dan Unistrand, Andre mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan pencatatan administrasi. Ia membantah PT BPI melakukan penempelan merek Unistrand secara fisik pada wire rope bermerek Dongwa.
“Dari Dongwa ke Unistrand itu kita tidak menempelkan merek apa pun. Itu hanya pencatatan secara administrasi saja,” katanya.
Penasihat hukum Santoso, Edward Raimond, kemudian menyoroti unsur kesengajaan atau mens rea dalam perkara tersebut. Menurut Edward, aspek tersebut harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti di persidangan.
“Pertanyaan mendasarnya adalah di mana unsur kesengajaannya? Itu yang harus dibuktikan. Bukan diasumsikan,” ujar Edward.
Sementara dalam surat dakwaan, JPU menyebut penyidik menemukan ratusan gulung wire rope bermerek UNISTRAND dan RRT saat menggeledah gudang PT BPI di Jalan Margomulyo, Surabaya, pada 17 September 2025.
JPU mendalilkan produk tersebut berasal dari pemasok yang memiliki SPPT SNI untuk merek Dongwa, sementara PT BPI disebut tidak memiliki SPPT SNI untuk merek UNISTRAND dan RRT.
Perkara tersebut masih dalam tahap pembuktian. Majelis hakim akan menilai keterangan saksi, alat bukti, dan argumentasi hukum para pihak sebelum mengambil kesimpulan. (uud)







