banner 400x130

Reses Budi Leksono Soroti Lapangan Rusak dan Rutilahu Terkendala Lahan

SURABAYA – Persoalan fasilitas umum (fasum) dan rumah tidak layak huni (Rutilahu) menjadi dua aspirasi utama yang disampaikan warga dalam Reses Sidang ke-3 DPRD Kota Surabaya Masa Persidangan ke-1 Tahun 2026 yang digelar Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, S.H., Selasa (6/10/2026).

Reses yang berlangsung di Jalan Tambak Raga, RT 03/RW 07, Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, itu dihadiri warga dari lima kelurahan, yakni Tambakrejo, Simokerto, Simolawang, Sidodadi, dan Kapasan.

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan langsung berbagai persoalan yang masih mereka hadapi di lingkungan masing-masing. Dua di antaranya berkaitan dengan kondisi lapangan dengan cor dengan banyak lubang dan sebagian masih tanah. Warga pun berharap lapangan ini dipaving sehingga layak untuk berkegiatan. Selain itu ada pengajuan Rutilahu yang belum terealisasi akibat kendala status lahan.

Salah satu aspirasi terkait fasum disampaikan Bedjo Utomo, Ketua RT 02/RW 13 Kelurahan Simokerto. Ia meminta perhatian terhadap kondisi lapangan di wilayahnya yang dinilai perlu segera dipaving.

Menurut Bedjo, usulan perbaikan fasum tersebut sebenarnya sudah pernah disampaikanè melalui mekanisme usulan pembangunan daerah. Namun, kondisi di lapangan masih membutuhkan penanganan agar fasilitas tersebut dapat kembali digunakan warga secara optimal.

Keberadaan paving tersebut cukup penting bagi masyarakat karena tidak hanya berfungsi sebagai akses lingkungan, tetapi juga menjadi tempat yang mendukung berbagai aktivitas warga.
Salah satunya kegiatan Posyandu Keluarga (Posga) yang dilaksanakan secara rutin sekitar satu bulan sekali.

Karena itu, warga berharap perbaikan paving dapat segera mendapatkan perhatian. Kondisi fasilitas lingkungan yang rusak dikhawatirkan mengganggu aktivitas masyarakat apabila tidak segera ditangani.

Aspirasi tersebut kemudian dicatat Budi Leksono untuk ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya dan perangkat daerah terkait.

Budi mengatakan, persoalan fasum yang disampaikan warga harus dilihat berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Terlebih, fasilitas tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan digunakan untuk berbagai kegiatan lingkungan.

“Catatan-catatan ini tentunya saya hadir untuk mendengarkan permasalahan-permasalahan yang ada di wilayah,” ujar Budi.

Selain persoalan paving, warga juga menyampaikan masalah terkait program Rutilahu.
Juliatin, warga Tambakrejo RT 08/RW 10, Kapasari, Pedukuhan Gang 11 Nomor 36, mengungkapkan bahwa pengajuan Rutilahu yang dilakukan warga masih terkendala persoalan status lahan.

Rumah yang diajukan untuk mendapatkan bantuan tersebut berdiri di atas lahan yang merupakan milik PT KAI. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang membuat pengajuan bantuan belum dapat direalisasikan.
Padahal, menurut informasi yang disampaikan dalam forum reses, pihak kelurahan maupun kecamatan sebelumnya telah melakukan survei ke lokasi.

Pengajuan bahkan telah dilakukan sejak 2025. Namun, hingga memasuki 2026, warga masih menunggu kejelasan mengenai realisasi bantuan tersebut.
Kondisi ini membuat persoalan administrasi dan status kepemilikan lahan menjadi hal penting yang perlu dicarikan jalan keluar.

Warga berharap pengajuan Rutilahu tidak berhenti hanya pada tahap survei, tetapi dapat memperoleh kepastian mengenai langkah selanjutnya, termasuk solusi terhadap kendala status lahan.

Budi Leksono mengatakan persoalan Rutilahu perlu dilihat secara konkret, terutama ketika masyarakat telah mengajukan bantuan melalui mekanisme kelurahan maupun kecamatan.
Menurutnya, pemerintah perlu mengetahui secara jelas kendala yang menyebabkan sebuah pengajuan belum dapat direalisasikan.

“Kalau masyarakat sudah mengajukan melalui kelurahan dan kecamatan, tentu persoalannya harus dilihat secara konkret di lapangan. Termasuk kendala administrasinya, supaya bisa diketahui apa yang menjadi hambatan,” kata Budi.

Bagi Budi, persoalan rumah tidak layak huni tidak semata-mata menyangkut kondisi bangunan. Aspek legalitas dan status lahan juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan sebelum bantuan dapat diberikan.
Karena itu, diperlukan koordinasi lintas pihak agar persoalan yang dihadapi warga tidak berlarut-larut.

Budi menegaskan, reses merupakan kesempatan bagi anggota DPRD untuk mendengarkan langsung persoalan masyarakat sekaligus menghimpun aspirasi yang nantinya dapat diperjuangkan sesuai kewenangan.

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya itu, persoalan yang muncul di tingkat kampung sering kali sangat spesifik. Karena itu, penanganannya membutuhkan komunikasi antara warga, pengurus wilayah, kelurahan, kecamatan, hingga perangkat daerah terkait.

Ia berharap aspirasi mengenai perbaikan paving maupun pengajuan Rutilahu tersebut dapat ditindaklanjuti sehingga masyarakat memperoleh kepastian.

“Jangan sampai putus silaturahmi. Kegiatan ini diawali dengan silaturahmi, mudah-mudahan ada manfaatnya,” ujar Budi.

Reses tersebut menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan kebutuhan secara langsung. Dari persoalan paving yang digunakan untuk aktivitas masyarakat hingga rumah warga yang membutuhkan perbaikan, seluruhnya menjadi catatan yang akan dibawa untuk dikoordinasikan lebih lanjut.

Warga pun berharap aspirasi yang telah disampaikan tidak berhenti sebagai catatan dalam kegiatan reses, melainkan berlanjut pada penanganan nyata di lapangan. (*)

Penulis: Fahrizal Arnas